BERITA

Polres Cirebon Bubarkan Bedah Buku 'Kristenisasi' karena Provokatif

Polres Cirebon Bubarkan Bedah Buku 'Kristenisasi' karena Provokatif

KBR, Cirebon - Kepolisian Kota Cirebon membubarkan acara bedah buku yang dilakukan kelompok Komite Anti Pemurtadan di salah satu masjid di Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan aparat terpaksa bedah buku berjudul "Umat Islam di bawah Cengkeraman Kristenisasi" tulisan Bernard Abdul Jabbar, karena buku itu diduga menyinggung SARA dan menyudutkan agama tertentu.


Kegiatan bedah buku itu digelar menjelang buka puasa di Masjid Abdurrahman, di Desa Panjunan, Cirebon.


"Dengan terpaksa, kawan-kawan yang melakukan kegiatan itu kami amankan untuk diperiksa. Karena bisa menimbulkan situasi Kota Cirebon yang tidak aman," kata Adi Vivid, Minggu (18/6/2017).


Polres Cirebon menahan 20 orang, termasuk panitia dan Benard Jabbar selaku pembicara.


Kapolres Cirebon Kota, Adi Vivid Agustiadi mengatakan kegiatan bedah buku itu berbau sikap menyudutkan, menghina dan membenci salah satu agama. Hal itu terpantau dari tim Cyber Crime Polres Cirebon terhadap aktivitas media sosial sebelum kegiatan itu digelar.


"Setelah kami pantau tadi malam, ternyata berita yang beredar di media sosial bernada provokatif, bernada hasutan, dan menyudutkan agama tertentu," kata Adi Vivid.  


Adi Vivid mengatakan acara bedah buku bertema "Membentengi Aqidah Umat dari Bahaya Pemurtadan" itu semula akan digelar di Masjid Al Jamaah, Desa Klayan. Namun acara kemudian dipindah karena mendapat penolakan dari ulama dan warga sekitar masjid. Setelah dipindah ke Masjid Abdurrahman di Desa Panjunan, kata Adi, acara itu kembali mendapat penolakan dari ulama setempat.


"Kegiatan di Masjid Al Jamaah itu tidak disetujui Ustad Asep sebagai ketua Dewan Kemakmuran Masjid, dan karena brosur yang beredar tidak sesuai dengan kesepakatan. Kami menemukan di salah satu akun Facebook, acara itu ternyata tidak dibatalkan tapi pindah tempat ke Masjid Abdurrahman di Desa Panjunan. Tapi karena meresahkan masyarakat, kami bubarkan," kata Adi Vivid.


Adi Vivid mengatakan telah memeriksa 20-an orang jamaah, panitia dan pembicara bedah buku. Dari pemeriksaan itu, ada kemungkinan kasus itu diteruskan ke penyidikan atas dugaan penghasutan dan penebar kebencian melalui media sosial.


"Setelah pemeriksaan, muncul adanya pelanggaran terhadap Undang-undang ITE, pasal 45 ayat 2 tentang penghasutan dan penebar kebencian," kata Adi.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • UU ITE
  • bedah buku
  • provokasi SARA
  • penghasutan
  • SARA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!