BERITA

Masjid Disegel, Jamaah Ahmadiyah Depok Kebingungan Salat Idul Fitri

Masjid Disegel, Jamaah Ahmadiyah Depok Kebingungan Salat Idul Fitri

KBR, Jakarta – Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Depok Jawa Barat masih kebingungan mencari lokasi menggelar salat Idul Fitri tahun ini.

Masjid Al-Hidayah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Depok di kawasan Sawangan disegel sejak 2012. Jemaat Ahmadiyah kemudian membuka segel karena merasa sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Depok.


Namun sejak 2012 hingga kini, masjid itu berulangkali disegel.


Salah seorang pengurus dan mubalig Jemaat Ahmadiyah Kota Depok, Farid Mahmud Ahmad belum mengetahui dimana mereka akan melakukan salat Idul Fitri. Jika tidak ada tempat yang memungkinkan menggelar ibadah dengan aman, kata Farid, maka alternatif tersisa adalah menggelar salat di halaman masjid yang disegel.


"Kami belum pastikan dimana, tapi kami masih lihat situasi. Belum bisa kami sampaikan, ke internal jamaah pun belum kita sampaikan. Tapi ada kemungkinan kita ibadah di sini, di halaman ini," kata Farid saat dihubungi KBR, Rabu (21/6/2017).


Farid mengatakan tetap berharap pemerintah Kota Depok mengizinkan jemaat Ahmadiyah di Depok yang mencapai 500 orang beribadah di masjid itu.


"Kami berharapnya bisa tetap di sini, tapi Pemkot Depok belum berkoordinasi dengan kami," kata Farid.


Farid juga berharap masalah penyegelan masjid bisa segera tuntas.


"Harapan kami bisa beribadah di tempat yang sudah kami bangun, tanpa ada tekanan dan intimidasi sebagai bentuk pengurangan hak konstitusi. Ketika kami tidak bisanya beribadah di masjid, itu merupakan perampasan hak konstitusi bagi warga Ahmadiyah Kota Depok," kata Farid Mahmud Ahmad.

red


Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Penyegelan masjid Al-Hidayah Depok membuat lembaga advokasi hak asasi manusia Yayasan Satu Keadilan (YSK) menggugat Pemerintah Kota Depok.


Gugatan diajukan Yayasan Satu Keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).


Direktur Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Wali Kota Depok Muhamad Idris telah mendiskriminasi jemaat Ahmadiyah sehingga tidak bisa beribadah di masjid yang sudah mengantongi izin bangunan.


"Gugatan kami lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tindakan Walikota Depok, melalui aparatur Satpol PP nya yang menutup masjid Jamaah Ahmadiyah. Masjid itu tempat umat beribadah, artinya Walikota Depok Itu melakukan tindakan menghalangi orang beribadah di masjid yang sudah mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kat Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

red


Salah seorang tim pendamping jemaat Ahmadiyah dari Yayasan Satu Keadilan usai mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017). (Foto: Rafik Maeilana)

 

Selain menggugat Wali Kota Depok, kata Sugeng, gugatan juga ditujukan terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.


Wali Kota Depok Mohamad Idris bersikukuh tidak akan mencabut segel masjid Ahmadiyah dengan alasan penyegelan sudah sesuai Surat Keputusan Menteri (SKB) Tiga Menteri. Penyegelan juga didasarkan pada Pergub Jawa Barat dan Perwalkot Depok soal larangan kegiatan Ahmadiyah.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Ahmadiyah
  • Jemaat Ahmadiyah
  • masjid ahmadiyah
  • Kota Depok
  • Sawangan
  • jawa barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!