BERITA

Langgar Etik, Fahri dan 23 Anggota Pansus Angket KPK Dilaporkan ke MKD

Langgar Etik, Fahri dan 23 Anggota Pansus Angket KPK Dilaporkan ke MKD

KBR, Jakarta- Koalisi Tolak Hak Angket KPK melaporkan 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Anggota koalisi dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, terlapor yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus Hak Angket KPK.

"Sejak 28 April kami menengarai bahwa baik proses, prosedur dan subtansi hak angket bertentangan dengan Undang-undang. Paling tidak pasal 199 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3," kata Julius usai laporan di MKD DPR RI, Senin (12/06/17).


Ia melanjutkan, "ada ketentuan ketika menyusun hak angket minimal dihadiri 1/2 anggota DPR dan disepakati oleh 1/2 anggota yang hadir dalam rapat tersebut. Namun faktanya tidak sampai angka 1/2 tersebut."


Julius mengatakan, seluruh terlapor diduga melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik DPR RI pasal 2 ayat (1), pasal 2 ayat (2), pasal 3 ayat (1) dan pasal 3 ayat (4). Koalisi merekomendasikan MKD segera memeriksa terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.


"Salah satu isi pasalnya yakni anggota DPR dalam setiap tindakannya lebih mendahulukan kepentingan umum daripada pribadi, partai politik atau golongan," ujarnya.


Koalisi juga mendesak MKD untuk menegakkan kode etik DPR RI. Julius mengatakan, jika terlapor terbukti melanggar maka harus diberikan sanksi.


"Kami minta diberi informasi mengenai tindakan atau hal yang telah dilakukan MKD," kata Dia.


Perwakilan koalisi memakai masker saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKD. Anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar mengatakan, koalisi mencium aroma tidak sedap dari pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK.


"Kami merekomendasikan untuk menghentikan berjalannya Pansus Angket KPK," kata Tibiko.

Pakar

Pansus Hak Angket KPK akan memulai kerjanya dengan mengundang sejumlah pakar.  Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemanggilan pakar dan ahli yang selama ini bertentangan dengan KPK dalam hak angket DPR sebagai upaya sistematis melemahkan KPK.

Menurut dia, hak angket ini diatur sedemikian rupa dengan tujuan utama melemahkan KPK melalui revisi UU KPK yang juga nanti akan masuk dalam pembahasan hak angket.

"Karena itu kelihatan niatnya melakukan angket KPK ini sudah jelas, dia ingin melemahkan bahkan mungkin menghilangkan KPK. Karena itu sudah bisa diprediksi rekomendasinya itu, selain mengundang pakar dan ahli yang berlawanan dan selalu berpendapat lain tentang KPK. Juga pasti rekomendasinya adalah perubahan UU KPK itu sendiri.  Kalau menurut saya ini upaya-upaya tersistematis untuk melemahkan bahkan membubarkan KPK," ujar Pakar Hukum Universtitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi KBR, Senin (12/6/2017).


Lebih lanjut dia menambahkan, hak angket DPR memiliki kelemahan-kelemahan secara konstitusi dan hukum. Kata dia, pengajuan hak angket oleh Fahri Hamzah yang tidak memiliki legitimasi partai politik sebagai satu kelemahan. Selain itu, lembaga KPK tidak masuk dalam kategori sebagai lembaga yang bisa diajukan hak angket. Karena KPK sama dengan penegak hukum.


"Kalau definisi angket sesuai UU MD3 itu, KPK tidak termasuk dalam wilayah yang bisa diajukan hak angket. KPK tidak masuk dalam yang disebut sebagai pemerintah/negara pelaksana undang-undang, tidak termasuk itu. KPK itu lembaga penegak hukum, lembaga kekuasan kehakiman, jadi tidak termasuk kriteria sebagai lembaga yang masuk dalam UU MD3 khususnya pengertian angket," ujar Pakar Hukum Universtitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

dia melanjutkan, "selain itu, pembahasan pengajuan hak angket juga dilakukan terburu-buru dan tidak memberikan kesempatan kepada anggota DPR lain untuk memberikan pendapat. Sehingga kesannya ini sengaja diputuskan dengan cepat."


Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • MKD
  • Pakar Hukum Universtitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar
  • Julius Ibrani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!