BERITA

Jalani Sidang Perdana, Buni Yani: Sidang di Bandung Menguras Biaya

" Menurut Aldwin jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan diputuskan secara hukum, maka seharusnya Buni Yani bebas dari segala jeratan hukum."

Arie Nugraha

Jalani Sidang Perdana, Buni Yani: Sidang di Bandung Menguras Biaya
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Bandung, Selasa (13/6/2017). (Foto: KBR/Arie Nugraha)


KBR, Bandung - Buni Yani hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Jl RE Martadinata, Bandung, hari ini.


Aldwin beralasan kliennya tidak pernah melakukan tindakan seperti dakwaan jaksa, yaitu menyunting video kunjungan Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu, yang menyinggung surat Almaidah 51.


"Itu bohong, tidak berdasar. Dakwaan jaksa tidak berdasar atas proses penyidikan, tidak berdasar sama sekali. Forensik Mabes Polri sudah menyebutkan video tidak diotak-atik. Pak Buni tidak pernah mengubah video. Pak Buni hanya meng-upload ulang video itu. Apalagi secara logika hukum saudara Ahok sudah dinyatakan bersalah dan tidak banding. Apa yang dinyatakan Buni Yani itu tidak fitnah, tidak bohong," kata Aldwin Rahadian di Bandung, Selasa (13/6/2017).

red


Keterangan foto: Buni Yani berbincang dengan tim kuasa hukum pada sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017). (Foto: ANTARA/Agus Bebeng)

 

Menurut Aldwin jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan diputuskan secara hukum, maka seharusnya Buni Yani bebas dari segala jeratan hukum.


Dia menjelaskan aparat hukum melakukan penyidikan berdasarkan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, sehingga keberadaan pasal 32 ayat 1 UU ITE tersebut dianggap mengada-ada. Ia mengklaim hal itu dapat dibuktikan dalam surat BAP.


"Artinya pasal yang tiba-tiba nempel saja ketika masuk ke proses peradilan," kata Aldwin.


Baca juga:


Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang, yaitu: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.


Sedangkan pasal 28 ayat 2 UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Terdakwa kasus itu, Buni Yani merasa persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung sangat memberatkan dirinya. Buni Yani mengatakan persidangan di Bandung sangat menguras biaya serta ia harus berpisah dengan keluarga di Depok.


Buni mengatakan permintaannya agar sidang dipindahkan ke Depok, Jawa Barat, dipersulit oleh aparat.


"Sebenarnya poin saya tadi kalau bisa dipindahkan, mendingan balik lagi ke Depok gitu loh. Biar tidak memberatkan kami," kata Buni Yani.


Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terdakwa Buni Yani, diwarnai aksi dukungan dari puluhan anggota Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat. Mereka berorasi menuntut Buni Yani bebas. Aksi ini membuat polisi terpaksa memblokir jalan raya di depan Pengadilan Bandung selama dua jam mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB.


Baca juga:

red


Keterangan foto: Buni Yani bersiap menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017). (Foto: ANTARA/Agus Bebeng)

 

Editor: Agus Luqman 

  • buni yani
  • basuki tjahaja purnama
  • Ahok
  • ujaran kebencian
  • UU ITE
  • edit video
  • penyebar kebencian
  • kebencian

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!