OPINI

Berperilaku di Media Sosial

Hoax vs Hoax

Organisasi kemasyarakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang aturan memakai media sosial. Fatwa itu mengharamkan sejumlah kegiatan penyebaran informasi melalui media sosial yang dianggap palsu, gosip, mengandung ujaran kebencian, permusuhan dan lain-lain.

Ini adalah upaya merespons media sosial yang gegap gempita penuh muatan negatif, sejak pergelaran Pilkada 2017. Efek buruknya tak disangka-sangka; memecah warga, keluarga, juga demo yang tak kunjung usai. Ada juga efek persekusi; memburu mereka yang berbeda pendapat untuk dihakimi secara sewenang-wenang.


Namun konten negatif ini tak melulu soal agama, khususnya Islam, yang jadi wilayah fatwa MUI. Munculnya fatwa MUI tentang media sosial juga tak serta merta jadi obat mujarab. Apalagi fatwa tak punya ikatan hukum.


Tanpa adanya Fatwa MUI, sudah ada banyak aturan soal cara kita bermedsos - seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang juga banyak catatannya. Begitu juga Kapolri sudah memiliki surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian. Yang jadi kunci adalah penegakan hukum dan meningkatkan literasi media soal bagaimana semestinya kita berperilaku di media sosial.

 

  • UU ITE
  • persikusi
  • fatwa mui media sosial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!