SAGA

[SAGA] Bongkar-Pasang Segel Masjid Ahmadiyah Depok

[SAGA] Bongkar-Pasang Segel Masjid Ahmadiyah Depok

KBR, Jakarta - Azan kembali berkumandang dari Masjid Al-Hidayah, Depok, Jawa Barat –di Jumat awal Juni lalu. Sebelumnya hampir tiga bulan belakangan, hening. Sebabnya, masjid tersebut disegel Pemkot setempat dengan dalih ada keberatan dari kelompok masyarakat tertentu. Alhasil, tak hanya bangunan yang ditutup tapi juga kegiatan ibadah jemaat Ahmadiyah.

Segel pertama dipantek di pintu masjid dengan kayu memalang. Segel kedua, di halaman masjid. Tapi, meski segel masih terpasang, jemaat Ahmadiyah memberanikan diri beribadah di masjidnya sejak awal Ramadan. Mengapa? Kata Mubaligh Ahmadiyah, Farid Mahmud Ahmad, itu adalah hak konstitusional tiap warga negara.


“Alhamdulillah kami sudah menggunakan masjid kembali saat 1 Ramadan. Pertama kali taraweh di hari Sabtu. Dengan begitu kami merasa senang dan bahagia terpenuhi hak-hak kami beribadah,” kata Farid kepada KBR, Jumat (2/6).


Saat KBR ke sana, mereka tampak khusyuk menjalankan shalat Jumat berjamaah. Sekitar 40 jemaat mengikuti ibadah salat Jumat tersebut.


Sepanjang delapan hari puasa, jemaat Ahmadiyah agak leluasa beribadah. Seperti salat lima waktu berjamaah dan taraweh. Namun… malamnya, Pemkot Depok lewat Satpol PP datang. Mereka handak menutup masjid dan melarang kegiatan apapun di dalamnya.


Tak hanya menutup, Wali Kota Depok dan Satpol PP melaporkan Jemaat Ahmadiyah Depok atas dugaan perusakan segel. Atas laporan tersebut, Polresta Depok menyita CCTV sebagai barang bukti. Malam itu, akhirnya segel kembali dipasang.


Wali Kota Depok, Mohammad Idris, berdalih penyegelan itu dilakukan demi melindungi jemaat Ahmadiyah. Pasalnya, penolakan kelompok masyarakat tertentu pada mereka masih kuat.


“Singkatnya kemarin saya mengeluarkan surat teguran pada mereka untuk sementara tidak ada kegiatan. Kenapa? Karena sebelum puasa ada masyarakat yang sudah mau mengancam akan membakar. Oleh karena itu kami melindungi mereka dengan cara meredam kemarahan masyarakat untuk kita segel kembali," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris.


Namun Idris enggan mengungkapkan kelompok masyarakat mana yang menolak dan mengancam dan membakar masjid Ahmadiyah. Idris juga menggunakan dasar fatwa Majelis Ulama Indonsia (MUI) sebagai senjata menutup masjid Ahmadiyah. Fatwa itu menyebut Ahmadiyah sesat. Juga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 dan Peraturan Walikota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Ahmadiyah.


Hanya saja, keputusan menyegel itu ditolak Farid Mahmud Ahmad –mubaligh Ahmadiyah. Menurutnya, penyegelan itu tak berdasar sebab mestinya harus diputuskan pengadilan. Apalagi masjid tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2007 silam. Kepada KBR, ia menunjukkan tiga lembar surat izin tersebut.


Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Depok yakni Ir. H. Utuh K. Topanesa tertanggal 24 Agustus 2007. Di situ tertera luas bangunan mencapai 312 meter persegi.


“Mekanisme penyegelan harus melalui pengadilan. Ada tahapan-tahapan untuk menyegel seperti surat peringatan satu, dua, dan tiga. Tapi sampai akhirnya disegel semua tahapan-tahapan itu tidak ada. Bahkan surat perintah penyegelan pun tidak kami terima,” ungkap Farid.


Sesungguhnya, ini bukan kali pertama masjid Ahmadiyah di Depok disegel. Penyegelan-penyegelan sebelumnya tahun 2012 dua kali, tahun 2014 dua kali, tahun 2015 dan 2016 masing-masing satu kali, dan terakhir 23 Februari 2017.


Berkali-kali disegel, berkali-kali pula jemaat Ahmadiyah nekat membongkar segel itu. Kata Farid, berbagai upaya telah dilakukan agar masjidnya bebas dari penolakan dan penyegelan berulang. Misalnya, berdialog dengan sejumlah kelompok masyarakat di Depok seperti pengurus RT-RW sekitar masjid, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi, sial karena belum membuahkan hasil.


“Kami memang tidak bisa lebih dari melalukan upaya-upaya kemanusiaan. Pendekatan-pendekatan kepada beberapa tokoh, pejabat pemerintah, dan beberapa masyarakat yang berpengaruh. Itu saja yang kami lakukan,” tutur Farid.


Jumlah jemaat Ahmadiyah di Depok sekitar 500 orang. Dia pun berharap hak konstitusional untuk beribadah di masjid sendiri diberikan. Apalagi sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.


Menanggapi persoalan ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, mengatakan pihaknya tak bisa ikut campur. Kata dia, itu kewenangan daerah. “Tentu saya tidak boleh mencampuri kewenangan pemerintah daerah. Karena itu otonomi mereka. Bagaimanapun juga sebaiknya dilakukan cara-cara yang persuasif kepada pemerintah darah setempat. Untuk bagaimana dicarikan titik temu,” dalih Menteri Agama Lukman Hakim.


Tak bisa berharap banyak pada pemerintah pusat, jemaat Ahmadiyah berencana menggugat keputusan penyegelan oleh Pemkot Depok. Gugatan akan dilayangkan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Pengacara dari YSK, Fatiatulo Lazira, mengatakan masih menyusun draft gugatannya dan akan didaftarkan dalam dua pekan mendatang. “Tergugatnya nanti salah satunya Wali Kota Depok dan Kemendagri. Kami juga akan tarik beberapa pihak yang mengeluarkan SKB soal Ahmdiyah yakni Menteri Agama. Karena SKB itu yang sering dijadikan alasan Wali Kota Depok untuk menyegel rumah ibadah teman-teman JAI,” tegas Fatiatulo Lazira.


Pasca disegel, jemaat Ahmadiyah melaksanakan shalat lima waktu dan taraweh Ramadan di halaman belakang masjid. Sementara mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, kata Yendra Budiana, Ketua JAI Depok, belum tahu akan dilaksanakan dimana. Sebab, halaman belakang masjid tak bisa menampung 500-an jemaat Ahmadiyah yang berada di Depok.


“Kalau kami bisa sampaikan sebetulnya pasti menangis sama Allah SWT karena kami begitu ingin ibadah di bulan suci ini. Mengapa untuk beribadah saja sulit sekali. Tapi mau bagaimana lagi kita berserah diri saja kepada Allah SWT,” ucap Yendra.






Editor: Quinawaty

 

  • masjid ahmadiyah
  • Depok
  • jemaah ahmadiyah indonesia
  • masjid ahmadiyah disegel

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!