SAGA

[SAGA] 'Qanun Jinayat Mengacu pada Al Quran Jadi Harap Dihormati'

[SAGA] 'Qanun Jinayat Mengacu pada Al Quran Jadi Harap Dihormati'


KBR, Jakarta - Masjid Syuhada di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dibanjiri ratusan orang. Mereka ingin menyaksikan proses hukuman cambuk terhadap enam orang. Empat di antaranya; dihukum karena melakukan ikhtilat atau bermesraan. Dua lagi, dihukum karena melakukan liwath atau berhubungan seks antara sesama pria.

Di halaman Masjid Syuhada, sebuah panggung setinggi satu meter telah berdiri –dengan dikelilingi pagar besi hitam. Dan persis di depan panggung, satu tenda besar memayungi para pejabat pemda setempat. Dari jarak sekitar 100 meter itulah, mereka akan menyaksikan enam orang dieksekusi algojo.

Tepat pukul 10 pagi, eksekusi cambuk dimulai secara bergantian. Pertama, dua pasang lelaki-perempuan yang disangka melanggar qanun ikhtilat. Hingga jelang dhuzur, giliran pasangan gay yang dituduh melanggar qanun liwath. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Yusniar, mengatakan hukuman cambuk kepada pasangan gay ini menjadi kasus pertama yang ditangani. 

“Liwath sendiri, ini baru yang pertama kita lakukan karena sudah cukup alat bukti dan unsur yang mereka langgar dari wanun jinayat itu sendiri. Kasus ini ditemukan lokasi pelanggaran di ruko, tiga bulan lalu oleh masyarakat sekitar,” kata Yusniar kepada KBR, Rabu (23/5/2017). 

Sepasang kekasih itu berinisial MH dan MT. MH usianya 20 tahun, sedang MT 23 tahun. Kejadian yang menimpa keduanya terjadi akhir Maret lalu, dimana warga Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, menggeruduk keduanya di sebuah kamar. Saat itu kira-kira pukul setengah 12 malam.

Saat itu juga mereka langsung diboyong ke petugas Wilayatul Hisbah. Dalam persidangan pertama, Jaksa menuntut keduanya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Tapi majelis hakim memutus lebih berat. Hingga pada persidangan terakhir 17 Mei, Hakim Mahkamah Syariah menvonis masing-masing 85 kali cambuk dengan rotan. 

Keduanya dijerat Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan liwath diancam dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

MH, jadi yang pertama dihukum cambuk. Pengunjung pun menyorakinya. Sebanyak 85 pukulan rotan mendarat di punggungnya tanpa jeda. Dengan pakaian gamis putih, ia dilecut algojo sembari berdiri dan kepala tertunduk. Kemudian MT menyusul. Tapi di cambukan ke-50, ia meringis kesakitan dan minta waktu meredakan nyeri. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Yusniar, mengklaim hukuman cambuk di muka umum ditujukan untuk memberi efek jera. “Jadi memang sengaja hukuman cambuk ini disaksikan banyak orang. Supaya menimbulkan dampak bahwa pelanggaran yang ada jangan terulang. Kalau hukuman badan sudah biasa. Tapi kalau di muka umum menimbulkan efek domino,” sambungnya.

Hanya saja, ganjaran semacam ini dihujani kritik. Wakil Ketua Eksternal dan Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, menyebut pihaknya telah merekomendasikan Pemprov Aceh agar mengevaluasi Qanun Jinayat lantaran tak sesuai dengan Undang-Undang dan semangat hak asasi manusia. 

"Komnas HAM menyayangkan apa yang terjadi di Aceh karena pelaksanaan hukuman cambuk itu berlawanan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab itu merendahkan martabat manusia," kata Wakil Ketua Eksternal dan Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron.

Tapi, bagi Yusniar, rekomendasi itu tak perlu. Sebab ia mengklaim Qanun Jinayat sejalan dengan keinginan masyarakat Aceh. Lagipula, kata dia, qanun mengacu pada al-quran.

“Masyarakat luar merasa asing, karena liwath tak diatur. Kita khusus punya syariat islam dan qanun disebutkan homo-lesbi itu masuk dalam jarimah yang dikatagorikan masuk qanun jinayat. Kalau ini pelanggaran HAM, qanun mengacu pada al-quran jadi harap dihormati,” sanggah Yusniar. 

Sementara itu, Hartoyo aktivis LGBT dari OurVoice, yang terbang ke Aceh demi menemani pasangan gay itu justru diteror. Saat proses hukuman cambuk berlangsung, wajahnya difoto beberapa orang tak dikenal. Ia khawatir, kehadirannya akan memperparah kondisi dan korban.

“Aku dicari-cari terus. Keberadaanku jadi membuat berat korban. Makin ketat si Wilayatul Hisbah menjaga korban. Jadi agak susah. Niatku membantu korban mengobati mereka, membuat mereka tenang kan,” ucap Hartoyo. 

Namun ia tetap mendesak pemerintah agar mencabut hukuman yang tak manusiawi ini. Pasalnya, hukuman bar-bar seperti ini sudah ditinggalkan negara-negara maju sejak lama.

Akan tetapi, hal itu sepertinya tidak akan mudah. Sebab seluruh pejabat di Aceh mendukung penerapan Qanun Jinayat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Yusniar, malah meminta warga agar tak segan menggeruduk dan melaporkan kejadian serupa. 

“Kalau hukuman ini menimbulkan efek jera jadi masyarakat Aceh takut untuk melakukan. Dan memotivasi desanya supaya jangan ada yang bersifat maksiat. Karena ini mengganggu tata kehidupan kampung,” tutup Yusniar. 

Editor: Quinawaty 

  • hukum cambuk di aceh
  • pasangan gay
  • Qanun Jinayat
  • liwath
  • masjid syuhada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!