HEADLINE

Vaksin Palsu, Polisi Tangkap 1 Distributor di Jakarta Timur

Vaksin Palsu, Polisi Tangkap 1 Distributor di Jakarta Timur
Ilustrasi (sumber: Antara)

KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap satu tersangka distributor vaksin palsu di Jakarta Timur. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Setya mengatakan, pelaku berinisial R ditangkap di rumahnya.

"Tadi malam kita tangkap lagi satu orang. Kita tambahkan sebagai tersangka baru yang bertindak selaku distributor kita tangkap di Jakarta," kata Agung di Mabes Polri, Selasa (28/06/16).


Agung menjelaskan, pelaku termasuk jaringan distributor vaksin palsu di Semarang. Polisi terlebih dahulu menangkap dua tersangka di salah satu hotel di Semarang.


Satgas Vaksin

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementrian Kesehatan, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membentuk satuan tugas penanganan vaksin palsu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, Satgas ini bertugas dalam penegakan hukum, pencegahan peredaran, dan penanggulangan korban vaksin palsu.

"Kita akan membentuk Satgas penanganan vaksin palsu. Satgas ini terdiri dari kami Bareskrim, Kemenkes, BPOM dan dari institusi yang lain yang diperlukan dalam penanganan kasus. Satgas akan bekerja secepatnya," kata Agung di Mabes Polri, Selasa (28/06/16).


Satgas penanganan vaksin palsu ini, Agung mengatakan, akan menggelar rapat khusus besok, Rabu (28/06/16). Selain Kemenkes dan BPOM, Satgas ini juga akan bekerja menggandeng istitusi lain seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pabrik pembuat vaksin resmi, dan lain-lain.


"Satgas akan segera bertindak ke lapangan dalam penanganan kasus vaksin palsu ini," ujar Agung.


Bareskrim Polri telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.


Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, dan satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur.


Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dari hasil penangkapan, diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan dan daerah-daerah lainnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • vaksin palsu
  • Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
  • Agung Setya
  • satgas vaksin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!