HEADLINE

Vaksin Palsu, Kapolri: Peredaran di 7 Provinsi

Vaksin Palsu, Kapolri: Peredaran di 7 Provinsi

KBR, Jakarta- Kepolri Badrodin Haiti menyebut peredaran vaksin palsu telah menyebar ke 7 provinsi. Kata dia, lokasi produksi diketahui berada di sejumlah tempat di Pulau Jawa. Namun, Bardodin enggan mengungkap provinsi penyebaran maupun lokasi produksi. Menurutnya, sejauh ini belum ditemukan perusahaan besar yang terlibat.

"Daerahnya sudah ada 7 provinsi. Penyebarannya di 7 provinsi. Lokasi produksi kalau nggak salah ada beberapa tempat, di Jawa. (Rumahan?) Iya, (Perusahaan besar?) Nggak ada," kata Badrodin di kompleks Istana, Kamis (30/6/2016).


Badrodin Haiti menambahkan, Kepolisian tidak mengungkap rumah sakit pengguna vaksin palsu agar tidak menimbulkan masalah lebih besar. Kata dia, fokus saat ini adalah menginventarisir pasien-pasien yang pernah memperoleh vaksin palsu. Pasien-pasien tersebut bisa divaksin ulang atau direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan


"Kan kita sedang menyelidiki dan meninventarisir pasien-pasien yang pernah disuntik vaksin itu, sehingga nanti bisa dicek oleh menkes, bisa dicek dampaknya atau merehabilitasi, kalau memang perlu akan divaksin ulang," ujar dia.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/06-2016/vaksin_palsu__polisi_tetapkan_bidan_sebagai_tersangka/82673.html">Vaksin Palsu, Polisi Tetapkan Bidan Sebagai Tersangka</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/06-2016/vaksin_palsu__bio_farma__distribusi_rutin_diaudit/82667.html">Vaksin Palsu, Bio Farma: Distribusi Rutin Diaudit</a>&nbsp;</b><br>
    

Bareskrim Polri telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, dan satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan hasil penangkapan, sejauh ini diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Aceh dan daerah lainnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • vaksin palsu
  • Kapolri Badrodin Haiti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!