HEADLINE

Tangkap Harimau, Kepolisian Dhamasraya Tahan 3 Pemburu

""Orang solok selatan satu, orang jambi dua sebagai pelaku penangkap harimau. Barang buktinya ada sling jerat untuk menangkap harimau. ""

Zulia Yandani

Tangkap Harimau, Kepolisian  Dhamasraya Tahan 3 Pemburu
Harimau sumatera tangkapan pemburu. (Foto: KBR/Zulia Y.)

KBR, Padang- Kepolisian Dhamasraya, Sumatera Barat menahan tiga orang pemburu harimau. Pelaku penangkap harimau sumatera itu kini ditahan  di polsek Sei Rumbai.

Kepala satuan polisi kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Zulmi Gusrul mengatakan mereka ditangkap satpam kawasan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) dengan barang bukti jerat harimau atau sling.

Tiga orang ini merupakan dua warga provinsi Jambi dan satu warga kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.


"Orang solok selatan satu, orang jambi dua sebagai pelaku penangkap harimau. Barang buktinya ada sling jerat untuk menangkap harimau. Sekarang diamankan di polsek Sungai Rumbai," ujar Kepala satuan polisi kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Zulmi Gusrul, Selasa (21/06).


Kasatpolhut menambahkan, pelaku penangkap harimau sumatera bisa di jerat dengan UU Konservasi no 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor: Rony Sitanggang
  • harimau sumatera
  • Kepala satuan polisi kehutanan
  • Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat
  • Zulmi Gusrul
  • UU Konservasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!