HEADLINE

Pelanggaran HAM Berat Tragedi KKA Aceh, DPR Desak Kejagung Tindaklanjuti

Pelanggaran HAM Berat Tragedi KKA Aceh, DPR Desak Kejagung Tindaklanjuti

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  berharap Jaksa Agung menindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait Kasus Simpang Kraft Kertas Aceh. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil  berharap nantinya Komnas HAM dapat membangun sinergitas dengan Kejaksaan supaya ada kesamaan dalam menindaklanjuti apa yang telah diputuskan Komnas HAM.

"Kami sambut baik apa yang diputuskan Komnas HAM ini, kita tinggal tunggu bagaimana Jaksa Agung. Kita harapkan memang Jaksa Agung bisa menindak lanjuti temuan ini, sehingga kemudian bisa ada keputusan yang strategis bagaimana menghadirkan pengadilan HAM. Kalau tidak didorong ke situ nantinya masing-masing-masing pihak lepas tangan. Artinya kalau tidak ditindak lanjuti ke atas lagi, nanti Komnas HAM bilang tugas kami sudah selesai, memutuskan adanya pelanggaran HAM tinggal Jaksa. Makanya ini harus didorong sama-sama," ujar Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil kepada KBR, Rabu (22/6/2016).


Nasir tak ingin kasusnya nanti mandek di tengak jalan karena akan merugikan korban. Menurut dia, presiden juga tak boleh diam melainkan harus ikut mengawasi dan mengikuti putusan kasus ini.


"Kami komisi II akan mengawasi agar ini semua direalisasikan. Kami bisa mengawasi dan menindaklanjuti ini," pungkasnya


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mohamad Rum mengaku belum tahu apakah laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perihal Kasus Simpang Kraft Kertas Aceh telah sampai kepada Kejaksaan Agung. Hari ini (22/6/2016) Komnas HAM menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus penembakan di Simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada 1999 silam. Komnas HAM juga telah mengajukan hasil penyelidikan kasus ini ke DPR sebagai pemberitahuan bahwa Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan.


"Saya juga belum tahu, case-nya juga belum tahu. Nanti kita lihat dulu, kalau memang sudah dikirim nanti kita pelajari dulu, kita lihat dulu. Saya belum bisa banyak komentar nanti saya cari informasi dulu," ujar M.Rum kepada KBR (22/6/2016)


Tragedi Simpang KKA, yang juga dikenal dengan nama Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh ini sudah berusia lebih dari 16 tahun. Peristiwa ini berlangsung saat konflik Aceh pada 3 Mei 1999 di Kecamatan Dewantara, Aceh. Saat itu, pasukan militer Indonesia menembaki kerumunan warga yang sedang berunjuk rasa memprotes insiden penganiayaan warga yang terjadi pada tanggal 30 April di Cot Murong, Lhokseumawe.

Komnas HAM menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus ini. Pelanggaran HAM berat dari hasil penyelidikan terjadi meluas dan sistematis. Komnas HAM mencatat korban tewas sebanyak 46 orang, tujuh di antaranya anak-anak. Selain itu, 156 orang mengalami luka tembak dan 10 orang dinyatakan hilang.  

Simpang KKA adalah sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Insiden ini terus diperingati masyarakat setempat setiap tahunnya. Hingga kini, belum ada pelaku yang ditangkap dan diadili.


Editor: Rony Sitanggang  

  • tragedi65
  • pelanggaran ham berat KKA Aceh
  • Anggota Komisi III DPR
  • Nasir Djamil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!