HEADLINE

Komnas HAM Selidiki Ulang Kasus Wasior dan Wamena

"Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan, hal itu dilakukan pasca gelar perkara antara Kejaksaan Agung dan lembaganya, beberapa waktu lalu."

Quinawaty Pasaribu

Komnas HAM Selidiki Ulang Kasus Wasior dan Wamena
Aktivis Papua gelar aksi tuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM di Papua. (Foto: KBR)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki ulang kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Papua dan Papua Barat yakni Wamena 2001 dan Wasior 2003.

Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan, hal itu dilakukan pasca gelar perkara antara Kejaksaan Agung dan lembaganya, beberapa waktu lalu.

"Kami melakukan komunikasi dalam tanda petik gelar perkara. Kemudian kami sepakat, Komnas HAM melakukan penyelidikan ulang untuk memperkuat fakta dan bukti-bukti," kata Imdadun kepada KBR, Kamis (30/6/2016).

Dia menjelaskan, dalam penyelidikan ulang ini Komnas HAM bakal menemui pihak TNI dan Polri yang diduga sebagai pelaku. Pasalnya, dalam penyelidikan sebelumnya dua lembaga itu sangat tidak kooperatif dan secara sistematis menghalangi proses penyelidikan.

"Dulu itu tentara secara sistematis menghalangi penyelidikan. Misalnya, melakukan pemanggilan pelaku tak ada dukungan dari TNI. Minim sekali yang bisa dimintai keterangan. Kemudian, saat Komnas HAM mau sewa perahu karena ada satu TKP yang ada di luar pulau terpisah. Sudah deal, tapi kemudian pemilik perahu menolak mengangkut karena diintimidasi aparat," jelasnya.

Penolakan TNI itu, lanjutnya, membuat hasil penyelidikan Komnas HAM tak maksimal. Namun pasca dibentuknya Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Provinsi Papua dan Papua Barat, ia mengklaim, TNI dan Polri mulai membuka diri pada Komnas HAM.

"Setelah pertemuan di Kemenkopolhukam, semua hadir ada Panglima dan Kapolri. Dia mendukung termasuk Kodam Cendrawasih," imbuh Imdadun. Hanya saja, Komnas HAM baru memulai penyelidikan ulang tersebut pasca lebaran. Termasuk menemui pihak-pihak yang diduga pelaku serta ke lokasi-lokasi tempat terjadinya perkara.

"Jadi setelah lebaran akan turun dan Komnas HAM belum bisa membuktikan janji TNI Polri untuk koorperatif terbukti atau tidak," ujar Imdadun.

Baca Juga: Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua Prioritaskan Kasus Ini

Imdadun menambahkan, setelah penyelidikan ulang dua kasus tersebut rampung maka langkah selanjutnya ada di tangan Kejaksaan Agung untuk kemudian didorong ke Pengadilan HAM Ad hoc.

Sebelumnya berkas hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus Wasior dan Wamena diterima Kejaksaan 12 tahun lalu atau tepatnya 3 September 2004.

Kasus Wasior bermula dari konflik antara masyarakat yang menuntut ganti rugi atas hak ulayat yang dirampas oleh perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan pada Maret 2001. Dalam aksi itu, muncul kelompok bersenjata yang menembak mati tiga karyawan perusahaan tersebut.

Lantas Kepolisian Daerah Papua dengan dukungan Kodam Cendrawasih melakukan operasi tuntas matoa. Dalam operasi tersebut empat orang tewas dengan 39 kasus penyiksaan dan lima kasus orang hilang.

Adapun kasus Wamena berawal dari pembobolan gudang senjata Markas Kodim 1702/ Wamena pada 2003. Peristiwa tersebut menewaskan dua anggota Kodim dan menyebabkan satu orang luka berat, aparat kemudian melakukan penyisiran.

Dalam penelusurannya, Komnas HAM menemukan dua kasus pembunuhan, 20 kasus penyiksaan, enam kasus penembakan dan sembilan orang menjadi narapidana politik.



Editor: Nurika Manan

  • wasior
  • Wamena
  • pelanggaran HAM papua
  • tim penyelesaian pelanggaran HAM Papua
  • komnas ham
  • Imdadun Rahmat
  • Anggota Komnas HAM Imdadun Rahmat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!