BERITA

Cabut IMB Masjid Ahmadiyah Kendal, Bupati Klaim Sudah Lapor Gubernur dan Kemendagri

Cabut IMB Masjid Ahmadiyah Kendal, Bupati Klaim Sudah Lapor Gubernur dan Kemendagri

KBR, Jakarta - Bupati Kendal, Mirna Annisa pastikan bakal mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid milik warga Ahmadiyah Kendal, Jawa Tengah. Ia mengklaim telah melaporkan rencana pencabutan itu ke Kesbangpol Kemendagri dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kemarin dari Kesbangpol langsung tembusan ke Gubernur terkait hal ini dan juga langsung ke Kemendagri gitu," kata Mirna saat dihubungi KBR, Sabtu (11/6/2016).

Meski begitu, kata dia, Gubernur Ganjar belum memberikan instruksi khusus terkait penyelesaian masalah pembangunan masjid yang terkatung-katung sejak 2004 silam. "Sejauh ini kan memang belum ada arahan dari beliau, tidak tahu kalau dari dinas terkait, nanti coba kami tanyakan," imbuhnya.

Baca juga: Pemkab Kendal Mulai Proses Pencabutan IMB Masjid Ahmadiyah

Politisi partai Gerindra ini mengaku selalu mendiskusikan setiap keputusan dengan perwakilan kemendagri. "Sejak awal penanganan masalah ini selalu dilaporkan oleh Kesbangpol kepada pimpinan tertinggi," kata dia.

Putusan pencabutan IMB, klaim Mirna, dilakukan untuk mengakomodir suara warga Kendal. Kata dia, hampir 800 kepala keluarga dari desa di sekitar Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Wringinarum itu menolak pembangunan. Ia khawatir, apabila permintaan tersebut tak dipenuhi, masyarakat akan hilang kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

"Sekarang kenyataannya sekitar 700 sampai 800 KK itu menandatangani penolakan, lalu saya mau bagaimana?" ujar Mirna. 

Ia menganggap, pencabutan izin menjadi satu-satunya solusi. Sebab pembangunan masjid Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Weringinarum itu selalu memicu gejolak antar-warga setempat.

Selain itu, Mirna melanjutkan, warga semakin resah lantaran warga Ahmadiyah menyebarluaskan ajarannya ke desa lain. Ditambah lagi, di masjid kerap digelar aktivitas dengan mengundang banyak orang. 

"Itu penyebaran (ajaran Ahmadiyah) sudah meluas ke tiga desa. (Itu data Pemkab?) Bukan, dapat dari intelejen Kodim dan polisi," imbuhnya.

Akhir Mei lalu, masjid Ahmadiyah di Kendal, Jawa Tengah, dirusak kelompok orang tak dikenal. Akibatnya, dinding runtuh dan Al Quran berserakan. Perusakan terjadi setelah pengurus ingin melanjutkan pembangunan masjid yang tertunda 13 tahun. Masjid itu adalah masjid Ahmadiyah satu-satunya di desa tersebut dan menampung sekitar 20 KK jemaat Ahmadiyah.

Editor: Nurika Manan

  • ahmadiyah kendal
  • jemaat ahmadiyah kendal
  • perusakan masjid ahmadiyah
  • Bupati Kendal Jawa Tengah
  • Bupati Kendal Mirna Annisa
  • Mirna Annisa
  • Pencabutan IMB masjid ahmadiyah
  • IMB
  • Toleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!