BERITA

BKSDA Kalbar Sita 1053 Tumbuhan Dan Satwa Liar Dilindungi

"“Ini salah satu hasil dari gencarnya penegakan hukum kita dan juga sosialisasi. Sehingga beberapa bulan terakhir ini kita mendapatkan penyerahan secara sukarela""

BKSDA Kalbar Sita 1053 Tumbuhan Dan Satwa Liar Dilindungi
Petugas BKSDA Kalbar mengevakuasi elang dilindungi. ( Foto : KBR/ Edho Sinaga)

KBR, Pontianak- Sepanjang Semester I 2016, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat  menyelamatkan 1053 Tumbuhan dan Satwa  dilindungi dari tangan para kolektor, dan penjual ilegal.  Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriono menyebutkan, sejumlah satwa dan tumbuhan ini ada yang diserahkan langsung oleh pemilik, ada pula yang merupakan hasil operasi tangkap tangan.

Sustyo mencontohkan  hari ini seorang kolektor satwa liar dilindungi Lim Tjin Hua warga Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Barat , Kota Pontianak, menyerahkan dengan sukarela peliharaannya langsung ke Kantor BKSDA.  Kata Sustyo  yang diserahkan yakni  2  ekor Elang laut perut putih, 1 ekor Elang Bondol, 1   ekor Elang Tiram, dan 3   individu Klempiau, yang selama 5 tahun ini dipelihara oleh Lim. Hewan dilindungi itu  selanjutnya dirawat di Sinka Zoo,  Kota Singkawang.

Penyerahan ini lanjut Sustyo sebagai bentuk kesadaran masyarakat yang mulai paham akan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta,  jika memelihara bahkan memperdagangkan satwa dan tumbuhan liar dilindung. Aturan itu ada dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

 “Ini salah satu hasil dari gencarnya penegakan hukum kita dan juga sosialisasi. Sehingga beberapa bulan terakhir ini kita mendapatkan penyerahan secara sukarela, baik di Pontianak di kantor balai, maupun di kantor seksi. Seperti di Ketapang, Singkawang Dan Sintang. Hari ini Senin, kita evakuasi sejumlah satwa yang diserahkan secara sukarela yang dimiliki oleh Lim Tjin Hua alias Tommy, dengan kondisi semua sehat. Satwa ini tentunya kami sudah berkoordinasi dengan Sinka Zoo, akan dititip rawatkan di sana, karena disini jenis burung dan primata kecil belum bisa,” Ujar Sustyo Iriono di Pontianak, Senin (20/06/2016).  

 

Apresiasi atas upaya inipun disampaikan oleh WWF Indonesia Program Kalimantan Barat. Namun, menurut Technical Support Unit –TSU Leader WWF Indonesia Program Kalbar Jimmy Sahirsyah, upaya lebih keras harus dilakukan, karena saat ini Kalbar dilabeli sebagai daerah produsen oleh Negara penerima bagian tubuh satwa dilindungi, seperti Cina, Thailand dan Vietnam serta beberapa Negara Eropa. Hal ini dibuktikan, dengan masifnya penangkapan upaya pengiriman kadal endemik borneo ke pasar Eropa, dan juga paruh burung Enggang .

 

“Kita apresiasi upaya BKSDA Kalbar yang sudah bekerja sesuai tupoksinya. Ini juga merupakan kesadaran masyarakat yang sudah mulai sadar akan aturan dan pentingnya satwa liar dilindungi itu bagi alam,” Kata Jimmy ketika dihubungi KBR.

 

Jimmy pun menyertakan data yang diriset oleh beberapa lembaga seperti profauna dan WWF.  Dari data itu  disimpulkan untuk skala dunia, kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa Liar dilindungi mencapai angka US$10 - 20 miliar/tahun atau setara lebih  133 hingga 266 triliun rupiah.  Sedangkan di Indonesia mencapai Rp 9 triliun/tahun. Ini  artinya, kejahatan ini menjadi urutan keempat kejahatan besar di dunia yang harus diberantas, setelah perdagangan senjata, narkoba, dan perdagangan orang.

 

 
Editor: Rony Sitanggang

  • hewan dilindungi
  • Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriono
  • Technical Support Unit –TSU Leader WWF Indonesia Program Kalbar Jimmy Sahirsyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!