BERITA

PPATK: KPK Masih Perlu Penyadapan

"Penyadapan dianggap mampu menanggulangi korupsi yang masif."

Ade Irmansyah

Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf. Foto: Antara
Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf. Foto: Antara

KBR,Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, menolak UU Komisi Pemberantasan Korupsi direvisi saat ini, terutama soal penyadapan dan penuntutan.

Pasalnya, kata dia, tingkat korupsi di Indonesia masih sangat masif. Hal itu bisa ditanggulangi dengan penyadapan yang dilakukan KPK sekarang ini.

"Instrumen penyadapan masih sangat diperlukan. Karena kalau tidak, nanti kita susah menangkap koruptor-koruptor jahat itu," ujarnya kepada wartawan di Gedung PPATK, Jumat (26/6/2015) siang.

Dia mencontohkan, KPK bisa melakukan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin beberapa hari yang lalu karena melakukan penyadapan.

“Karena korupsi masih masif dan masuk kejahatan luar biasa, perlu upaya ekstra juga yang luar biasa sifatnya. Kalau mau revisi nanti kedepan saja ketika sudah baik kondisinya,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Rapat Paripuran DPR resmi memutuskan untuk membahas revisi UU KPK tahun 2015 ini.
 Presiden Joko Widodo sudah menolak hal ini karena menganggap revisi akan melemahkan lembaga anti-rasuah itu.

Editor: Rio Tuasikal

  • muhammad yusuf
  • ppatk
  • korupsi masih masif
  • uu no 30 2002
  • revisi undang-undang KPK
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!