HEADLINE

RUU Anti-Terorisme Disahkan, Pemerintah Segera Siapkan Perpres Pelibatan TNI

RUU Anti-Terorisme Disahkan, Pemerintah Segera Siapkan Perpres Pelibatan TNI

KBR, Jakarta- Pemerintah segera selesaikan Peraturan Presiden pelibatan TNI setelah RUU Anti-Terorisme disahkan pada Jumat. Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum bisa menjelaskan rinci terkait mekanisme pembuatan perpres tersebut. 

"Bagaimana pelibatan TNI, kan itu kan melalui putusan presiden, nah bagaimana teknisnya itu yang diatur kan. Nanti kita atur dulu dong, setelah bersama-sama kan. Ini kita turunkan dulu. Ya kan penegakan hukum, kan dia kan penegakan hukum, bersama-sama," kata Yasonna kepada KBR, Kamis (25/5).

Semalam (Kamis, 24/05/18) seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati alternatif kedua terkait definisi terorisme dalam RUU Anti Terorisme. Alternatif itu yakni penambahan frasa 'dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan' dalam definisi. 

Selain itu, terdapat pelibatan TNI yang mekanismenya akan diatur melalui peraturan presiden (perpres). Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii mengatakan, acuan kerja TNI menangani terorisme koridornya sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

"Perpresnya dalam penyusunannya konsultasi dengan DPR. Terkait pelibatan TNI dengan semua pernak-perniknya itu disusun dalam perpres, tetapi presiden harus konsultasi dengan DPR. Kita menentukan juga. Ini jangan, ini boleh. Karena rujukannya kan jelas, Undang-Undang TNI," kata Syafii kepada KBR, Kamis (24/5/18).

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo menegaskan peran TNI dalam penanganan terorisme tetap tak bisa otomatis, meski DPR dan pemerintah kompak menyetujui pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme. Agus tetap berpendapat pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tak bisa dibenarkan.

Agus berkata, publik harus lebih jeli mengawasi penyusunan aturan turunan soal pelibatan tersebut, yang rencananya berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Presiden Joko Widodo.

"Semua tugas-tugas di atas dilakukan setelah ada keputusan politik pemerintah. Itu untuk segala macam tugas. Jadi tidak ada tugas yang bisa dilakukan TNI secara otomatis, termasuk di situ adalah untuk operasi melawan teror. Nanti tinggal kita dipelototi penyusunan perpes agar tidak menyimpang dari Undang-undang TNI dan kaidah-kaidah demokrasi," kata Agus kepada KBR, Kamis (24/05/2018).

Agus mengatakan, peran TNI telah jelas diatur dalam Undang-undang TNI, termasuk operasi melawan teror yang ikut dalam deretan tugas operasi militer selain perang (OMSP). UU TNI juga telah mengatur bahwa tugas OMSP tersebut harus berdasarkan keputusan politik pemerintah. Kata Agus, penugasan tersebut juga tak akan sembarangan, lantaran ada batasan waktu dan lokasi tertentu, serta dokumen politiknya harus sepengetahuan rakyat dan DPR.

Setelah pemerintah dan DPR sepakat, Agus berujar, kini penyusunan Perpres soal aturan teknis pelibatan TNI tersebut harus lebih berhati-hati. Meski menjadi aturan turunan RUU Terorisme, Agus mengingatkan agar isinya tak bertentangan dengan UU TNI, utamanya soal penugasannya yang tetap dari presiden dan kewenangannya yang tak melanggar kaidah demokrasi. 

Dalam RUU disebutkan, batas waktu maksimal pembuatan perpres 1 tahun setelah RUU disahkan. Rencananya pengesahan RUU Anti Terorisme akan dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar  Jumat (25/5) di DPR RI.

Editor: Rony Sitanggang 

  • terorisme
  • Presiden Jokowi
  • RUU Antiterorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!