HEADLINE

Lapindo Minta Kelonggaran Bayar Utang, Bagaimana Tanggapan Kemenkeu?

"Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengklaim, kondisi keuangan perusahaannya sedang sulit lantaran terpengaruh krisis ekonomi global. "

Dian Kurniati

Lapindo Minta Kelonggaran Bayar Utang, Bagaimana Tanggapan Kemenkeu?
Ekskavator dioperasikan untuk pengerjaan peninggian dan penguatan tanggul lumpur Lapindo di Jatirejo, Siring, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/5). Memasuki 12 tahun semburan lumpur Lapindo. (Foto: ANTARA/ Umarul F)

KBR, Jakarta - PT Minarak Lapindo Jaya meminta kelonggaran waktu pembayaran utang ke pemerintah. Saat itu, jatuh tempo pelunasan dana talangan untuk ganti rugi korban Lapindo ditetapkan selambat-lambatnya empat tahun sejak pencairan, atau Juni 2019.

Namun Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengklaim, kondisi keuangan perusahaannya sedang sulit lantaran terpengaruh krisis ekonomi global. Karena itu mereka meminta perpanjangan waktu pembayaran utang. Meski, Andi tak menyebutkan waktu tambahan yang diajukan ke pemerintah.

Meski begitu, ia meyakinkan bahwa perusahaannya akan membayar utang dana talangan asal diberi tambahan waktu.

"Bagaimana kalau kami tidak melakukan itu, kan kami tidak mungkin membayarnya juga. Situasi kondisi ekonomi kami juga pada saat sekarang, seperti ini. Kami berharap kebijakan pemerintah untuk membantu itu. Bukan kami tidak mau menyelesaikannya," jelas Andi saat dihubungi KBR, Senin (28/5/2018) malam.

"Tidak ada jalan lain, memang harus seperti itu. Penyelesaiannya juga bukan dengan dana yang sedikit untuk kami lakukan. Komitmen kami tidak pernah putus, kepada negara ini. Sebelum kami meminjam kan kami melakukan pembayaran sendiri," lanjutnya.

Ia pun menuturkan, perusahaannya masih kesulitan membayar utang ke pemerintah karena memang dananya terbatas.

Namun Andi mengatakan, hampir seluruh dana talangan dari pemerintah telah disalurkan ke warga terdampak. Ia mengklaim, masih tersisa sekitar 3 persen atau sekitar 397 berkas yang belum dibayarkan, dari total 13.237 berkas tuntutan ganti rugi. Sisa tiga persen itu kata dia, lantaran negosiasi berjalan alot.

Baca juga:

Harus Ada Kajian Dulu

Menanggapi permintaan perpanjangan waktu pelunasan utang tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan selama ini negara belum pernah memberi kelonggaran pembayaran utang. Perusahaan tambang grup Bakrie itu berutang ratusan miliar Rupiah ke pemerintah.

Juru bicara Kementerian Keuangan Nufransa Wira Saksi mengatakan belum ada pembahasan soal itu dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat--yang bertugas mengendalikan dampak lumpur Lapindo di Jawa Timur. 

"Saya mesti cek dulu, saya belum menerima info. Saya juga belum tahu progresnya. Saya cek dulu ya. (Pernah ada yang bisa dijadwalkan ulang?) Kayaknya belum ada," kata Nufransa kepada KBR, Senin (28/5/2018).

Nufransa pun menjelaskan, kalaupun memang ada permintaan itu maka kementeriannya harus membuat kajian lebih dulu sebelum mengabulkan permohonan Lapindo. Dia juga tak merinci mekanisme jika pengajuan perpanjangan tenggat pembayaran utang Lapindo itu dikabulkan. Misalnya, apakah harus melibatkan Komisi Keuangan DPR, seperti saat akan pengucuran dana talangan 12 tahun lalu. Ataukah, cukup keputusan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Pada 2015, Lapindo mendapat utang dari negara senilai Rp781 miliar dengan bunga 4,8 persen. Setahun kemudian, pemerintah kembali mengucurkan dana talangan untuk Lapindo senilai Rp54,3 miliar. Dengan demikian, Lapindo berutang pada negara senilai Rp835,3 miliar plus bunga yang harus dibayarkan senilai Rp40 miliar. Bila Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut cicilan utang yang dibayar Lapindo tak lebih dari 10 persen, berarti perusahaan itu baru menyetor sekitar Rp87,5 miliar.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • lumpur lapindo
  • PT Minarak Lapindo
  • Lapindo
  • dana talangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!