HEADLINE

KTP Elektronik Rusak Tercecer, JK: Tak Perlu Kuatir Disalahgunakan

KTP Elektronik Rusak Tercecer, JK: Tak Perlu Kuatir  Disalahgunakan

KBR, Jakarta- Wakil Presiden, Jusuf Kalla memastikan KTP elektronik (e-KTP) yang tercecer saat akan dibawa ke gudang di kawasan Semplak, Bogor, Jawa Barat tak bisa disalahgunakan. Ia meminta masyarakat tak usah khawatir e-KTP rusak tersebut disalahgunakan untuk memilih dalam Pilkada 2018 maupun Pemilu serentak 2019.

Menurut JK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki sistem pengamanan untuk mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP. Ia mengatakan, salah satunya dengan memeriksa kesesuaian foto dalam e-KTP dengan orang yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS).


"Jangan lupa dalam KTP elektronik kan ada foto. Bagaimana bisa memanfaatkan kalau katakanlah pergi ke TPS tapi fotonya beda dengan orangnya. Itu masih ada pengamanannya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Rabu (30/05/18).


Selain itu, kata JK, seseorang tak bisa memilih dalam proses pemungutan suara dua kali. Menurutnya, hal itu karena seseorang yang telah menyalurkan hak pilihnya harus mencelupkan jarinya ke tinta. Ia mengatakan, tinta tersebut bisa tahan   lebih dari satu hari.


"Tak perlu khawatir dipergunakan itu, orang itu ada pengaman lain yakni tinta. Jadi kalau di sini menggunakan KTP asli sementara di sana pake KTP yang hilang tidak bisa," ujarnya.


Sementara mengenai mekanisme pemusnahan e-KTP rusak, JK menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri. Ia yakin Kemendagri telah mengantisipasi e-KTP rusak tersebut digunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab.

Pemusnahan

DPR menilai rencana pemerintah memusnahkan ribuan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) rusak sejak 2011 pada hari ini, sudah sangat terlambat. Anggota Komisi Dalam Negeri DPR Firman Soebagyo juga menyalahkan Kementerian Dalam Negeri yang tak segera menyiapkan aturan soal standar prosedur pemusnahan E-KTP yang rusak.

Menurut Firman, aturan prosedur pemusnahan itu seharusnya diterbitkan berbarengan dengan dimulainya perekaman data E-KTP. Meski begitu, ia setuju dengan metode pengguntingan untuk memusnahkan E-KTP rusak.

"Sebetulnya pengguntingan itu sudah terlambat, harusnya sudah ada SOP dari jauh sebelumnya. Kelihatannya keteledoran, kecerobohan pemerintah, karena tidak ada SOP-nya, tentang KTP-KTP yang reject itu. Harusnya dibikin SOP untuk menentukan barang ini diapakan KTP itu. Penting, tahapan-tahapannya seperti apa, dan berapa lama itu dimusnahkan," kata Firman kepada KBR, Rabu (30/05/2018).


Firman mengatakan, metode pengguntingan E-KTP rusak itu sama dengan pemusnahan paspor dan kartu kredit. Menurutnya, menggunting ujung kanan bawah E-KTP sudah cukup untuk menunjukkan kartu tersebut tak berlaku lagi. Meski begitu, kata Firman, Kemendagri tetap harus memastikan semua proses pemusnahan itu tak terjadi kecurangan hingga KTP rusak kembali bocor.


Setelah kejadian KTP utuh yang tercecer pekan lalu, Firman lantas mendesak Kemendagri segera menerbitkan aturan SOP pemusnahan E-KTP rusak. Ia berkata, beleid itu setidaknya harus memuat kriteria kerusakan, proses pengumpulan E-KTP rusak dari daerah di Jakarta, penanggung jawab pemusnahan, dan jangka waktu pemusnahan tersebut. Firman mengatakan memahami E-KTP rusak tidak bisa langsung dimusnahkan, karena dikhawatirkan menjadi barang bukti penyelidikan proses pidana. Meski begitu, kata dia, pemerintah harus menentukan waktu tunggu yang jelas, agar KTP rusak bisa segera dimusnakan.  


Menurut Juru Bicara  Kemendagri, Arief M Edie, pembuatan aturan pengguntingan   KTP elektronik untuk meyakinkan masyarakat. Pascakejadian tercecernya KPT elektronik tiga hari lalu di Bogor, menurut Arief, membuat  masyarakat memiliki persepsi buruk terkait pengarsiapan data. Maka pengguntingan itu agar masyarakat percaya bahwa data-datanya tidak ada yang disalahgunakan.


"Karena ada kekhawatiran karena itu digunakan lagi, nah itu kan sebenarnya ngga bisa. Makanya kita gunting untuk memastikan, ini lho ini tidak digunakan apa-apa. Karena selama ini memang tidak digunakan apa-apa. Hanya disimpan. Memang wajar kepercayaan masyarakat mengatakan persepsi lain-lain, kita makanya untuk meyakinkan aja," kata Arief kepada KBR, Rabu (30/5).


Arief menyebut, pemusnahan melalui pengguntingan cukup membuktikan bahwa KTP elektronik itu  tak terpakai. Saat ini, kata Arief, ada sebanyak 805.000 KTP elektronik dari seluruh Indonesia yang   telah digunting.


Sebelumnya  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan e-KTP rusak dimusnahkan, guna menghindari penyalahgunaan terutama pada tahun-tahun politik.  Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni mengatakan perlu ada prosedur pemusnahan KTP yang rusak atau cacat. 


"Tidak boleh diulangi lagi mestinya," jelasnya kepada wartawan usai diskusi pemilu di Jakarta, Selasa (29/5/2018) sore.


"Karena dokumen ini adalah dokumen yang vital bagi proses Pilkada dan Pemilu, mestinya pengamanannya harus betul-betul memperhatikan ketelitian dan kecermatan dan tidak menyisakan ruang untuk kelalaian apalagi manipulasi," tegasnya lagi.


Titi juga mendesak Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi menyeluruh pengelolaan KTP elektronik termasuk saat pemindahan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.


Kata Juru Bicara Mabes Polri, Muhammad Iqbal   setelah dilakukan penyelidikan ratusan E-KTP yang terjatuh dari sebuah truk yang melintas di jalan raya Salabenda Semplak, kabupaten Bogor beberapa hari lalu,  tidak ada tindak pidana.


“Iya bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh langsung sekretaris dirjen dukcapil dan kepolisian setempat, dan kita melakukan upaya penyelidikan bersama. Dan kesimpulannya adalah tidak ada perbuatan melawan hukum, sekali lagi polri mengatakan E-KTP yang tercecer tidak ada perbuatan melawan hukum, murni karena tercecer,” ujar Iqbal, dikantornya, Senin (28/05/2018).


Adapun saat ini kepolisian beserta dinas kependudukan dan catatan sipil telah melakukan penghitungan jumlah KTP yang rusak tersebut untuk dimasukan ke dalam gudang.


“Tidak, tidak ada semua lengkap. Sudah dicek tidak ada satupun yang hilang. Saya tekankan lagi ya ini murni saja heboh dari masyarakat yang mengabadikan, tidak ditemukan indikasi yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.” Ujarnya.


Pekan lalu warga jalan Salabendak, Bogorm, Jawa Barat, menemukan kardus berisi tumpukan E-KTP dari sebuah truk yang melintas. Kepolisian telah memeriksa 17 saksi dan mengatakan tidak ada unsur pidana yang dilanggar.


Editor: Rony Sitanggang
  • e-KTP
  • #Pilkada2018
  • Jusuf Kalla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!