BERITA

BKSDA Jatim Evakuasi Tiga Satwa Dilindungi dari Warga

BKSDA Jatim Evakuasi Tiga Satwa Dilindungi dari Warga

KBR, Banyuwangi - Balai Besar Konservasi Sumber Daya  Alam (BKSDA) Jawa Timur mengevakuasi tiga satwa dilindungi di Kabupaten Banyuwangi. Antara lain dua ekor kucing hutan dan seekor burung jalak putih.

Kepala Resort Konservasi Wilayah 14 Banyuwangi BKSD Jawa Timur Vivi Primayanti mengatakan, dua ekor kucing hutan itu diserahkan sukarela oleh Yusuf Hamdani, Warga Kecamatan Rogojampi.

"Katanya menemukan di dekat sawah dan masih bayi," tutur Vivi di Banyuwangi, Rabu (9/5/2018).

Sedangkan untuk seekor burung jalak putih, disita dari sebuah toko di kawasan Pasar Rogojampi. Vivi menduga burung jalak putih ini akan diperdagangkan.

"Itu dilindungi  jadi dari masyarakat Rogojampi itu kami ambil, karena mau kami sita kok mereka tidak mengaku miliknya, milik si A, si B akhirnya kami ambil saja secara paksa. Ini karena tidak ada yang memiliki, si A tidak mengaku ini punya siapa, katanya punya si B akhirnya kami bawa ke kantor."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/asia_calling/07-2016/upaya_selamatkan_jalak_bali_yang_terancam_punah/83133.html">Upaya Selamatkan Jalak Bali yang Terancam Punah</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/bksda_evakuasi_bayi_orang_utan_di_kompi_brimob_aceh_timur/92474.html">BKSDA Aceh Evakuasi Bayi Orang Utan</a>&nbsp;</b><br>
    

Ia melanjutkan, BKSDA Jawa Timur mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi--yang sebelumnya menjadi peliharaan mereka. Sebab bila memaksa memelihara satwa-satwa itu tanpa izin maka akan melanggar Undang-Undang tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Dan, tindakan itu terancam pidana. Aturan ini menyebut, siapapun yang menemukan jenis satwa yang dilindungi maka wajib mengembalikan kepada negara.

Vivi Primayanti menambahkan, untuk sementara tiga ekor satwa dilindungi tersebut dititipkan ke Lembaga Konservasi (Taman Satwa) Mirah Fantasia Banyuwangi. Sebelum nantinya dilepasliarkan ke alam bebas.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/bksda_aceh_sita_lima_satwa_langka_peliharaan_warga/92431.html">BKSDA Sita Satwa Langka Peliharaan Warga</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/bksda_sulteng_sita_sepasang_kera_hitam_sulawesi/95359.html">Penyitaan Sepasang Kera Hitam Sulawesi</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • satwa dilindungi
  • BKSDA Jawa Timur
  • BKSDA
  • Jalak Putih
  • Kucing Hutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!