HEADLINE

Alasan DPR Restui Pengaktifan Kembali Koopsusgab untuk Tanggulangi Terorisme

""Tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan. Tentara kan sudah punya doktrin, mereka pembela dan pengaman negara.""

Alasan DPR Restui Pengaktifan Kembali Koopsusgab untuk Tanggulangi Terorisme
Sumber: Puspen TNI
KBR, Jakarta- Komisi Pertahanan DPR menyetujui rencana pemerintah yang ingin mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk membantu Polri menangani terorisme. Anggota Komisi Pertahanan DPR Nurdin Tampubolon mengatakan, TNI harus ikut berperan memerangi terorisme, karena membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu berbagai kegiatan ekonomi.
Dia juga meyakini TNI akan berperan kebablasan hingga mengabaikan hak-hak masyarakat sipil.

"Kita sudah setuju dan mendukung sepenuhnya keterlibatan TNI untuk dia berpartisipasi dalam menghadapi teroris. Tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan. Tentara kan sudah punya doktrin, mereka pembela dan pengaman negara. Apa yang dikhawatirkan? Tidak mungkin mereka melakukan seenaknya, dalam melakukan pencegahan, penindakan, semua sudah ada aturannya," kata Nurdin kepada KBR, Kamis (24/05/2018).


Nurdin mengatakan, Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah memberi peran tambahan TNI selain perang, termasuk operasi melawan terorisme. Apalagi dengan disetujuinya peran TNI dalam RUU Antiterorisme, kata Nurdin, mempertegas kebutuhan Polri atas bantuan TNI, serta pembentukan Koopssusgab. Ia juga mengklaim pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tersebut sesuai keinginan masyarakat Indonesia.


Nurdin berujar, pembentukan Koopssusgab dan rincian perannya bisa dijelasan dalam Peraturan Presiden. Meski begitu, ia ingin agar Presiden Joko Widodo berkonsultasi pada Parlemen soal konten Perpres tersebut.


Panglima TNI Hadi Tjahjanto justru berharap payung hukum pembentukan Koopssusgab berupa Peraturan Pemerintah (PP), ketimbang sekadar Perpres. Hadi beralasan, PP lebih tepat untuk Koopssusgab yang akan ikut berperan menindak terorisme. Meski begitu, kata Hadi, soal tugas rincinya bisa dijelaskan dalam Perpres.


"Sehingga kami akan mendorong ke pemerintah supaya mengeluarkan PP. Sehingga apa yang kita inginkan nanti dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme itu dengan satuan khusus ini itu benar-benar bisa efektif dan  memiliki payung hukum. Operasi TNI dalam mengatasi aksi terorisme ini itu utuh, jadi semuanya itu akan dilaksanakan dalam suatu kegiatan OMSP," kata Hadi.


Hadi mengatakan, UU TNI menyebut bahwa TNI bisa ikut memberantas terorisme, karena peran itu termasuk dalam deretan tugas operasi militer selain perang (OMSP). Dalam kasus terorisme, kata Hadi, TNI juga bisa berperan utuh, mulai dari deteksi dini, pencegahan, penindakan, pemulihan, serta pengawasan. Kata Hadi, saat ini TNI dan Polri juga memiliki nota kesepahaman soal TNI yang berperan menjadi bantuan kendali operasi (BKO), untuk tugas yang tergolong OMSP.
Ia berkata, TNI akan mengajukan PP dan Perpres soal tambahan peran tersebut secara berjenjang pada Jokowi. Pengajuan tersebut dimulai dari Kementerian Pertahanan, disusul kajian akademis, hingga ke Sekretaris Kabinet, sebelum akhirnya diserahkan pada Jokowi untuk diteken PP dan Perpres soal Koopssusgab TNI.

Sebelumnya Kapolri Tito Karnavian menyetujui penghidupan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab), pasukan TNI khusus untuk menanggulangi terorisme. Menurut Tito, pelibatan Koopssusgab ini tidak akan tumpang tindih dengan Densus 88 Antiteror. Mekanismenya akan seperti Operasi Tinombala yang dibentuk untuk mengejar kelompok Santoso di Poso.

"Kalau sekarang sesuai hukum yang ada sekarang. Saya sepakat dengan Panglima TNI. Saya justru yang meminta kepada Panglima TNI Marsekal Hadi untuk kekuatan dari TNI masuk bergabung dalam operasi," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/5).


Tito tidak menjelaskan sejauh mana keterlibatan TNI nantinya dalam pemberantasan terorisme. Ia hanya mengatakan sebagian besar aksi pemberantasan terorisme dilakukan dengan intelijen. Sisanya, 5 persen aksi penindakkan, dan 20 persen penuntasan berkas menuju pengadilan.


Tahun 2016, operasi Tinombala dibentuk melalui keputusan presiden. Polisi dan TNI bersama-sama memburu jaringan teroris. Meski begitu, kepemimpinan operasi tetap dipegang polisi.


Editor: Rony Sitanggang


 

  • koopssusgab TNI
  • teroris
  • terorisme
  • Presiden Jokowi
  • Kapolri Tito Karnavian
  • tinombala

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!