HEADLINE

Zaky Yamani Lawan Pikiran Rakyat di Meja Pengadilan

" sejak Oktober 2016, redaktur di www.pikiran-rakyat.com ini telah divonis mengalami gangguan kejiwaan akibat beban pekerjaan berlebih oleh dokter psikiatri"

Zaky Yamani Lawan Pikiran Rakyat di Meja Pengadilan
Solidaritas Wartawan Bandung berunjuk rasa menuntut diberlakukannya hak normatif pekerja media oleh perusahaan dan menolak pemecatan jurnalis Pikiran Rakyat, Zaky Yamani oleh perusahaan. (Arie Nugraha


KBR, Bandung - Perusahaan media, Pikiran Rakyat (PR) memecat Zaky Yamani, pekerja yang telah bekerja selama selama 15 tahun sebagai wartawan. Zaky dianggap tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai pekerja karena sakit. Padahal sejak Oktober 2016, redaktur di www.pikiran-rakyat.com ini telah divonis mengalami gangguan kejiwaan akibat beban pekerjaan berlebih oleh dokter psikiatri. Diagnosa dokter psikiatri ini pun sudah disampaikan Zaky ke manajemen PR.

Meski begitu, menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Ari Syahril Ramadhan, manajemen PR tetap memecat wartawan yang ikut membesarkan koran terbitan Jawa Barat tersebut dengan pelbagai penghargaan jurnalistik.

"Setelah dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, tripartit kemarin deadlock. Sehingga kita akan maju ke Pengadilan Hubungan Industrial," kata Ari Syahril Ramadhan di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Dipenogoro, Bandung.

Ari Syahril menjelaskan, Zaky tidak bisa dipecat karena alasan sakit. Hal ini berdasarkan Pasal 153 ayat 1 huruf a Undang Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut menyatakan bahwa perusahaan dilarang melakukan pemecatan dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. Oleh sebab itu, jika seorang pekerja dipecat karena sakitnya, maka pemutusan hubungan kerjanya batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali.

Kasus pemecatan jurnalis media lokal tersebut menjadi salah satu agenda tuntutan wartawan pada peringatan Hari Buruh Internasional di Bandung, Jawa Barat hari ini, Senin, 1 Mei 2017. Selain itu, mereka juga mendesak pembentukan serikat pekerja lintas media, pemenuhan hak normatif pekerja media, upah layak, pengawasan dan audit perusahaan media. (dmr)  

  • pekerja media
  • aji
  • Bandung

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Sertifikasi Guru7 years ago

    Infonya sangat menarik, di tunggu kujungan baliknya...!!