BERITA

Vonis Penodaan Agama, Mendagri Berhentikan Ahok

""Kemendagri akan menugaskan wakil gubernur DKI sebagai pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta sampai Oktober""

Ninik Yuniati, Ria Apriyani

Vonis Penodaan Agama, Mendagri Berhentikan Ahok
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta. Menurut Tjahjo, Ahok diberhentikan karena majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan. Hal ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 65 tentang pemerintahan daerah

"Kalau dia tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun, yang bersangkutan bisa menjalankan tugas-tugas pemerintahannya sampai keputusan hukum tetap, bandingkah, atau kasasi. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari pemerintahannya," kata

Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/5/2017).


Tjahjo menambahkan, Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat selanjutnya akan ditugaskan sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur. Djarot akan memimpin Jakarta hingga pelantikan gubernur terpilih Oktober mendatang.


"Kemendagri akan menugaskan wakil gubernur DKI sebagai pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan pak Ahok-Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur terpilih," ujar Tjahjo.


Tjahjo mengatakan, hari ini akan segera mengirimkan surat kepada PN Jakarta Utara untuk menerima salinan putusan resmi. Salinan itu akan menjadi dasar penonaktifan Ahok dan pengangkatan Djarot sebagai plt. Putusan nantinya akan berbentuk keputusan presiden.


"Dan dasar itu yg kami melaporkan kepada Presiden, karena ini keppres, dasar itulah yang akan pemerintah buat keputusan," ujar Tjahjo.

Baca: Pertimbangan Hakim

Sementara itu Direktur Jenderal Lembaga Permasyarakatan I Wayan Dusak menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi terpidana kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dusak mengatakan Ahok akan menjalani masa orientasi sebelum dipindahkan ke ruang tahanan.

"SOP-nya seperti itu. Nanti seminggu dua minggu baru ditempatkan ke kamar tahanan. Supaya menyesuaikan dengan lingkungan. Nanti diberikan pengarahan bagaimana tata tertib dalam rutan," ujar Dusak di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kememkumham, Selasa (9/5).


Masa orientasi akan berlangsung maksimal satu bulan. Kepala Rumah Tahanan yang akan menentukan kapan masa orientasi berakhir.


Menurut dia, penempatan Ahok akan disesuaikan dengan kondisi. Pihak rutan ujarnya akan mempertimbangkan faktor keamanan. Hingga saat ini, ia belum mendapatkan informasi soal tempat yang dipersiapkan untuk Ahok.


"Tidak mungkin tidak bercampur. Tapi berapa orang, itu tergantung ketersediaan kamar."


Dia   menambahkan saat ini kondisi Rutan Cipinang sudah kelebihan kapasitas.


Editor: Rony Sitanggang

  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Penodaan agama
  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!