BERITA

Vonis Ahok, Ini Pesan Jokowi

""Kita semua percaya terhadap mekanisme hukum untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada." "

Vonis Ahok, Ini Pesan  Jokowi
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo meminta  menghormati keputusan hukum terkait vonis kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Presiden mengatakan, semua pihak baik yang pro dan kontra untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

"Saya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Dan yang paling penting, ini yang paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada,"  jelas Jokowi kepada wartawan di  Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017).


Sementara itu di Jakarta, Djarot Saiful Hidayat resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Gubernur Jakarta. Surat pengangkatan Djarot diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota Selasa (9/5) sore. Djarot ditunjuk menggantikan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tengah menjalani penahanan.


Djarot mengatakan, selama menjadi pelaksana tugas, akan tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Ahok.


"Tadi Mendagri menyampaikan bahwa pak Ahok itu masih menjabat sebagai gubernur. Oleh sebab itu apapun yang akan saya ambil tetap saya akan laporkan dan koordinasikan kepada pak Ahok. Jadi tetap kami selalu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pak Ahok," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).


Djarot mengatakan telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam rangka melakukan percepatan program-program. Hal ini sesuai dengan pesan yang disampaikan Ahok kepadanya saat bertemu di Lapas Cipinang siang tadi.


"Pesan beliau tetap pelayanan harus jauh lebih baik, tetap bekerja maksimal dan segera lakukan koordinasi dengan SKPD yang terkait, untuk mempercepat beberapa program yang sedang berjalan," ujar Djarot.


Djarot berjanji akan tetap menerima aduan warga sebagaimana yang dilakukan oleh Ahok.


"Yang berbeda mungkin saya menerima aduan warga tetap melalui pintu depan. Selama ini kan saya lewat pintu samping, besok saya lewat pintu depan dan harus menerima warga," ujar dia.


Menurut Djarot, sejumlah program akan dikebut untuk dirampungkan hingga masa kepemimpinannya berakhir pada Oktober 2017. Salah satu yang menjadi fokus adalah penyusunan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Perubahan 2017 dan Rancangan APBD 2018.



Beberapa program yang tengah dikebut Djarot antara lain simpang susun Semanggi yang bakal diresmikan pada 17 Agustus. Selain itu, Djarot juga menyebut penyelesaian pembangunan koridor 13 Transjakarta.


"Koridor 13 Transjakarta sekarang masih uji coba kita kebut 22 Juni, hari ulang tahun DKI, itu harus sudah kita bisa kita launching, itu yang paling gampang."


Djarot memastikan pula akan melakukan stabilisasi harga pangan jelang ramadan, salah satunya dengan pembangunan Jak Grosir.


"Penyelesaian pembangunan Jak Grosir di Kramat jati karena sebentar lagi hadapi bulan puasa dan kita harus kendalikan harga," tuturnya


Sebelumnya   Djarot Saeful Hidayat mengajukan jaminan penangguhan penahanan untuk terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Djarot, kehadiran Ahok penting untuk menjamin pelayanan warga DKI Jakarta.

Dia mengaku sudah meminta Biro Hukum Pemprov DKI untuk membuat surat permohonan tersebut. Surat akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Saya sebagai wakil gubernur mengajukan jaminan untuk pak Ahok supaya bisa diberikan penahanan di luar. Bisa dalam bentuk tahanan kota. Saya memandang pak Ahok sangat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti. Supaya juga bisa menjamin proses pelayanan kepada masyarakat," ujarnya saat menemui Ahok di Rutan Cipinang Jakarta.


Djarot berharap permohonan ini diterima pengadilan. Apalagi dia dan Ahok akan habis masa jabatannya Oktober mendatang. Djarot berharap keduanya bisa memberikan pelayanan terbaik untuk warga ibu kota.


"Pelayanan kepada masyarakat dan urusan pemerintahan tidak terganggu. Supaya dia diberikan kesempatan untuk menjalankan tugas-tugasnya," ungkapnya.


Djarot memastikan tugas-tugas pemerintahan akan berjalan sebagaimana mestinya, meski Gubernur DKI Jakarta nonaktif.


Majelis Hakim Jakarta Utara memvonis Ahok  dua tahun penjara. Hakim langsung memerintahkan Ahok untuk ditahan di Rumah Tahanan Rutan Cipinang. Hakim menilai Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Djarot Saiful Hidayat
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!