HEADLINE

Tim Sinkronisasi Anies-Sandi: Penghentian Reklamasi Sesuai Hukum

Tim Sinkronisasi Anies-Sandi:   Penghentian Reklamasi   Sesuai Hukum


KBR, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tidak khawatir jika nantinya para pengembang di Teluk Jakarta menggugat penghentian reklamasi. Anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja beralasan, reklamasi di Teluk Jakarta menyalahi aturan. Antara lain menyalahi izin lingkungan, tidak ada peraturan daerah zonasi dan IMB, serta alas hak sebagai dasar untuk menjual.

"Itu kan sudah jelas praktik-praktik yang salah. Kalau kita melihat ke depan, kalau kita menjadi kompetitif, kita mengajak para pengusaha. Bukan saja melakukan bisnis yang benar, tapi membangun yang perlu dan baik. Bukan membangun yang tidak perlu dan tidak baik," jelas Marco Kusumawidjaja saat dihubungi KBR, Selasa (23/3).


Marco Kusumawidjaja menjelaskan setidaknya ada beberapa opsi  terkait reklamasi di Teluk Jakarta.


"Sementara langkah-langkah hukum tentu jelas kalau belum ada izinnya tidak akan kita teruskan. Yang sudah ada izinnya kita cari celah hukum untuk setop. Yang sudah jadi separuh jelas kita tidak lanjutkan sesuai dengan koridor hukum," tambahnya.


Marco Kusumawidjaja menambahkan,  akan mengkaji Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, Keppres tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-undang yang muncul setelah 1995.


"Keppres yang sering dikutip itu dibuat tahun 1995. Artinya antara 1995-2005 banyak muncul UU baru. Jadi Keppres itu sangat kadaluarsa karena tidak sama dengan UU yang ada seperti UU Desentralisasi, UU tentang KLHS. Disamping apa yang dilakukan sekarang tidak sesuai dengan Keppres 1995," imbuhnya.


Ia mengatakan opsi-opsi terkait reklamasi di Teluk Jakarta akan bergantung dengan hasil audit lingkungan di Teluk Jakarta.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan rencana Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta tidak tepat. Dia beralasan penghentian reklamasi di tengah jalan dapat menghancurkan kepercayaan investor di sektor bisnis.

Luhut berpendapat sebaiknya proyek yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah dan pengembang swasta itu tidak dihentikan, namun dievaluasi.


"Kalau ada dalam proyek ini yang salah, kita perbaiki ramai-ramai. Orang sudah investasi tiba-tiba sudah jadi dibunuh. Mana percaya orang sama negeri kita? Kalau ada yang memang nanti tidak bisa secara teknis, silakan dievaluasi. Tapi jangan dianggap semua 17 pulau ini tidak pantas hidup," ujar Luhut di kantornya, Selasa (23/5).


Kemenko Maritim menyatakan membuka pintu lebar untuk berdialog dengan penolak reklamasi. Luhut mengatakan mereka bersedia menerima masukan terkait perbaikan keberadaan pulau-pulau itu.


Bekas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini berpandangan   Anies dan Sandiaga juga  harus mempertimbangkan kesepakatan bisnis yang sudah ada dengan para pengembang. Sebab, ujarnya, 3 dari 17 pulau yang direncanakan dibangun sudah rampung. Ketiga pulau itu adalah pulau C, D, dan G.


Bulan Juni nanti rencananya pemerintah akan mengumumkan hasil kajian Bappenas. Dengan kajian itu, ujarnya, pemerintah akan menjelaskan untung-rugi dari proyek tersebut.


"Official report saja. Kita sepakat tidak bisa lagi air itu naik hanya nengandalkan gravitasi. Harus dipompa. Kekurangan-kekurangan misalnya pulau G harus dipotong, ya nanti kita lihat." 

Menanggapi hal itu,  pengembang proyek Reklamasi Teluk Jakarta tidak mau ambil pusing. Pengembang berpatokan pada kehendak pemerintah pusat.

Corporate Sekretaris Agung Podomoro, Justini Omar    enggan berkomentar lantaran saat ini gonjang-ganjing tersebut masih bersifat politis.


“Itu (wacana penghentian –red) kalau terkait politik, kita orang tidak mau komentar apa-apa dulu yah. Kita ikutin aja apa yang pemerintah mau, kalau pemerintah minta dilakukan ya kita ikutin aja, kita kan pelaku. So far kita masih berpegangan apa yang pemerintah pusat katakan, kalau reklamasi ini harus tetap berjalan,” katanya saat dihubungi KBR, Selasa malam (23/05).


Justini beranggapan, pihaknya berharap spekulasi penghentian itu tidak terus muncul. Karena saat ini, proyek reklamasi telah berjalan dan tidak mungkin dihentikan. Ia berharap, spekulasi yang berbau politis itu tidak terus mencuat.

 

“Kita ini kan pengusaha, maunya yang aman-aman saja. Yang ada kepastian hukum dan tidak diributin macam-macam, udah gitu aja kita sih. Kita tidak mau komentarin hal yang baru kalau, kalau dan kalau,” jelasnya.

 

Hal senada juga disampaikan pengacara dari PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto Sanusi. Ia menegaskan jika kliennya tidak ingin berkomentar terkait spekulasi penghentian ini.

 

“Kita no comment dulu yah, tolong dimengerti,” singkatnya.


Rencana Zonasi


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merampungkan draf rencana zonasi tata ruang laut Jabodetabekpunjur. Di dalamnya juga mengatur soal pembagian ruang laut di Teluk Jakarta. Kepala Seksi Kawasan Strategis Nasional Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, Suraji mengatakan, peta tersebut nantinya menjadi acuan Pemerintah Jakarta dalam menyusun pemanfaatan ruang laut. Termasuk, proyek reklamasi.


Nantinya rencana zonasi itu, lanjut Suraji, akan dituangkan dalam Peraturan Presiden. “Mestinya peraturan daerah harus mengacu, selaras dengan Perpres Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional ini,” kata Suraji di kawasan Teluk Jakarta, Selasa (23/5).


Namun sebelum mengetok peta zonasi laut, kata dia, kementeriannya harus memastikan keinginan para nelayan. Karenanya, tim KKP mengunjungi beberapa kampung nelayan di Teluk Jakarta untuk mengumpulkan masukan. Ia menargetkan, proses penyusunan ini rampung September 2017.


"Kami sudah menyusun zonasi. Tapi kami ingin mengetahui kondisi sosial masyarakat, ingin tahu pendapat masyarakat soal penataan ruang, mereka inginnya seperti apa."


Suraji melanjutkan, ruang laut yang kini sudah diurug itu masuk dalam zona tangkapan ikan. Namun, kata dia, kondisi eksisting yang ada pun tak bisa ditampik. Hal tersebut juga yang nantinya dicantumkan dalam rencana zonasi.


"Jadi misalnya di situ lingkungan perikanan tangkap tapi ternyata ada rencana pemanfaatan yang lain (reklamasi), nanti kita bahas lebih lanjut. Nah nanti perubahan atau apanya itu disepakati bersama. Nanti kita lihat data-data yang kami peroleh ketika kami menentukan alokasi ruang," jelasnya.


Rekomendasi


Kajian sosial ekonomi Balitbang KKP,  merekomendasikan penghentian pulau-pulau buatan yang belum dibangun. Di antaranya, pulau F, H, O, P dan Q. Mengutip studi tersebut, Kepala Seksi Kawasan Strategis Nasional Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, Suraji  melanjutkan, proyek pengurukan laut itu lebih banyak mendatangkan dampak buruk bagi nelayan.


“Tadi Anda dengar sendiri dari nelayan, dia mau melaut jadinya memutar (lebih jauh). Lalu ada pendangkalan. Lalu pada saat proses reklamasi ini juga kapal nelayan itu bentrok dengan kapal pengangkut pasir," tegasnya.


Sedangkan untuk pulau yang sudah telanjur diproses--seperti C, D dan G—kajian KKP merekomendasikan dua pilihan. Pertama, apabila pembangunan pulau itu dilanjutkan maka sejumlah perbaikan harus dilakukan.


"Mengatur jalur pelayaran nelayan Kamal Muara dan Muara Angke agar tidak bertabrakan. Menjamin tempat tinggal bagi nelayan yang terkena dampak sesuai dengan kebutuhan, minimal ada TPI (Tempat Pelelangan Ikan),” lanjut Suradi mengutip kajian sosial ekonomi KKP mengenai reklamasi.


Sedangkan jika proyek tiga pulau itu tak dilanjutkan pun, pemerintah tetap harus menjamin penghidupan yang layak bagi nelayan terdampak.

"Pemerintah wajib memberikan kompensasi bagi nelayan. Artinya dengan kondisi sekarang, dengan adanya reklamasi. Artinya memberikan kehidupan yang sama dengan sebelum reklamasi. Intinya tidak ada perubahan sosial yang mencolok.”

Rekomendasi tersebut, kata dia, akan dibahas dalam rapat koordinasi di bawah Kementerian Kemaritiman.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • reklamasi teluk jakarta
  • Anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi
  • Marco Kusumawidjaja
  • Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!