BERITA

Selain PT Pertiwi Lestari, KLHK Selidiki Perusahaan Lain Pengelola Lahan Hutan Telukjambe

""Selain PT Pertiwi Lestari, diduga ada perusahaan lain yang mengusai kawasan hutan itu. Dan itu harus kami selidiki lebih lanjut," kata Rasio Ridho kepada KBR, Minggu (7/5/2017)."

Selain PT Pertiwi Lestari, KLHK Selidiki Perusahaan Lain Pengelola Lahan Hutan Telukjambe
Ilustrasi. Lokasi Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. (Foto: Google Maps)


KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan yang diduga mengelola kawasan hutan di Telukjambe, Karawang, Jawa Barat.

Dirjen Penegakan Hukum di Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan surat itu dikirim akhir April lalu. Surat itu berisi permintaan penjelasan mengenai penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan itu.


Rasio memperkirakan ada tiga atau empat perusahaan, termasuk PT Pertiwi Lestari yang diduga mengelola kawasan hutan di Telukjambe.


Setelah surat itu ditanggapi perusahaan, kata Rasio Ridho, maka Kementerian LHK akan memeriksa kondisi lapangan dan menggelar pertemuan tatap muka dengan perusahaan itu.


Tindakan-tindakan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) itu, kata Rasio, diperlukan untuk menentukan langkah hukum yang akan ditemuk Kementerian Lingkungan Hidup.


"Selain PT Pertiwi Lestari, diduga ada perusahaan lain yang mengusai kawasan hutan itu. Dan itu harus kami selidiki lebih lanjut," kata Rasio Ridho kepada KBR, Minggu (7/5/2017).


Kementerian Lingkungan Hidup, kata Rasio, belum mengetahui secara pasti berapa luas lahan hutan di kawasan Telukjambe, Karawang yang dikelola secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan selain PT Pertiwi Lestari.


"Yang sudah diketahui baru PT Pertiwi Lestari, seluas 370 hektar. Kami akan cek yang lainnya," tambah Rasio.


Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) sebelumnya menyebut kawasan hutan di Telukjambe merupakan perkebunan teh CV Tegalwaru London. Setelah perusahaan milik pemerintah Belanda itu bangkrut, lahan diserahkan ke negara dan diolah masyarakat sejak tahun 1963. Luas wilayah lahan yang menjadi sengketa berkisar 7.900 hektar.


Sementara itu, Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Karawang Samsuri mengatakan lahan di Telukjambe, mayoritas berstatus hak milik perorangan dan kawasan industri. Tanah negara, kata Samsuri hanyalah milik perhutani yang lahannya mencapai 17 ribuan hektar lebih.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • telukjambe
  • Lahan Hutan
  • karawang
  • jawa barat
  • KLHK
  • kehutanan
  • Konflik lahan
  • konflik agraria

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!