BERITA

Reklamasi Teluk Jakarta, Walhi : Penerbitan Izin Pulau C dan D Langgar Undang-Undang

Reklamasi Teluk Jakarta, Walhi : Penerbitan Izin Pulau C dan D Langgar Undang-Undang


KBR, Jakarta- Organisasi lingkungan Walhi Jakarta menilai rencana penerbitan izin lingkungan Pulau C dan D menyalahi aturan. Kata Manajer Kampanye Pesisir, laut dan pulau kecil Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ony Mahardika, pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak memiliki dasar untuk menerbitkan izin bagi pembangunan Pulau C dan D. 

"Dia (Pemrov DKI Jakarta) melangkahi dan menyalahi aturan dan prosedur yang ada. Proses penerbitan izin itu pertama kan dia harus ada dasarnya. Pertama, bicara soal izin lokasi dan izin prinsip itu dasarnya di UU Tata Ruang. Sampai saat ini Ranperda Tata Ruang Laut, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sampai saat ini belum diketok oleh DPRD Perdanya. Artinya tidak ada cantolan," jelas Manajer Kampanye Pesisir, laut dan pulau kecil Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ony Mahardika saat dihubungi KBR, Senin (8/5/2017).


Ony Mahardika menambahkan, kesalahan fatal dari pengembang dan pemrov DKI Jakarta adalah tidak menjadikan aturan sebagai rujukan untuk penyusunan izin. Bahkan, pengembang dan pemrov mengabaikan aturan yang sudah ada.


"Setelah proses izin lingkungan, proseslah izin IMB. Sebelum dia melakukan proyeksi, syarat-syarat prosedur perizinan itu harus terlewati. Termasuk penyusunan Amdal dan macam-macam. Pulau C dan D inikan sudah diuruk, sudah dibangun artinya ini menyalahi prosedur. Kalau sudah banyak konflik artinya itu menjadi pertimbangan dalam mengurus perizinan," ujarnya.


Lebih lanjut Ony mengatakan, akan melakukan gugatan hukum kepada pemerintah Jakarta. Kata dia, pihaknya sedang menganalisa dan mengumpulkan bahan secara hukum.

"Kalau soal gugatan hukum, pasti kita akan gugat. Kita sedang mengumpulkan semua bahan untuk mencari celah gugatannya di mana. Yang jelas sudah dua undang-undang yang dilanggar, yaitu UU Tata Ruang termasuk UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kedua, UU Lingkungan," jelasnya.

Sementara itu PT Kapuk Naga Indah (KNI) mengatakan sudah memenuhi 11 poin perbaikan yang diminta pemerintah terkait perbaikan Amdal Pulau C dan D. Direktur KNI, Firman Tody mengatakan, salah satunya yaitu soal penambahan jarak antara Pulau C dan D. Namun, ia tidak merinci 10 poin lainnya.


"Sudah, itu ada 11 poin seingat saya. Tapi yang pasti semua poin sudah kita laksanakan. Kalau belum tidak mungkinlah pemprov mengeluarkan izin lingkungan," jelas Firman Tody.


Firman Tody menambahkan hanya melakukan 1 perbaikan Amdal untuk mendapatkan izin lingkungan Pulau C dan D.


Editor: Rony Sitanggang 

  • Amdal pulau c dan d
  • Firman Tody
  • Ony Mahardika

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!