HEADLINE

Perppu Akses Informasi Keuangan, Apindo: Jangan untuk Memeras

Perppu Akses Informasi Keuangan, Apindo: Jangan untuk Memeras


KBR, Jakarta– Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mewanti-wanti Dirjen Pajak, agar tidak menyalahgunakan kewenangan akses informasi, setelah adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 1 tahun 2017. Hal ini dikarenakan, Dirjen Pajak nantinya akan gampang mengakses data nasabah atau wajib pajak yang ada di perbankkan.

Ketua Apindo Haryadi Sukarmadi mengatakan,   pengusaha tidak mempermasalahkan Perppu yang sudah ditandatangani oleh presiden tersebut. Apindo meminta agar Dirjen Pajak jujur dalam mengakses data informasi.


“Yang penting adalah tidak disalahgunakan, jangan sampai lalu terjadi kesewenangan yang intinya mencari kesalahan, membuat sulit wajib pajak, kalau itu bahaya. Makanya kita imbau jangan menggunakan data itu kemudian untuk mentarget seseorang untuk diperas, nah itu yang harus dilihat,” katanya saat dihubungi KBR, Kamis (18/05/17).


Haryadi menjelaskan, saat ini seluruh pengusaha sudah siap jika memang data informasi pribadi di perbankkan diakses oleh Dirjen Pajak. Menurut dia, keterbukaan para pengusaha sendiri sudah dilakukan saat awal program pengampunan pajak dilakukan. Sehingga pengusaha sendiri sudah siap dan tidak mempermasalahkannya.


“Kita sudah siap, dan karena itu bukan hal yang baru yah. Satu tahun lebih sebelumnya memang sudah diinformasikan bahwa akan ada keterbukaan data informasi, jadi kita sudah bisa menerima hal itu,” jelasnya.


Desakan serupa juga datang dari Center for Indonesia Taxation Analysis. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo meminta Pemerintah  untuk memberikan perlindungan data wajib pajak dan nasabah.

Menurut   Yustinus Prastowo, perlindungan data wajib pajak belum diatur dalam Perppu tersebut. Kata dia, hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam menyusun aturan yang terkait Perppu tersebut.

 

"Memang salah satu isu yang juga menjadi standar OECD dan G20 waktu merumuskan ini adalah data protection. Jadi, tidak boleh atas nama transparansi, akuntabilitas dikesampingkan. Maka, meskipun ada tuntutan transparansi dari wajib pajak pemerintah juga berkewajiban untuk menjaga akuntabilitas  dan memenuhi perlindungan terhadap nasabah atau wajib pajak. Nah ini yang belum ada di Perppu ini, ini yang harus diatur di UU Perpajakan maupun perbankan," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo saat dihubungi KBR, Kamis (18/5/2107).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, Perppu ini bisa dijadikan sarana untuk menjaring para wajib pajak yang selama ini selalu mempermainkan data pajaknya. Termasuk mereka yang memiliki kekayaan di luar negeri. Dengan melihat langsung rekening nasabah atau wajib pajak, maka pegawai direktorat jenderal pajak bisa memiliki data untuk menagih pajak sesuai dengan kekayaannya.


"Memang praktis mereka yang diindikasikan tidak patuh pajak dengan adanya amnesti mereka memanfaatkan. Justru kewenangan untuk mengakses ini akan membantu Ditjen Pajak untuk melakukan klarifikasi, apakah keikut sertaan mereka di amnesti pajak berdasarkan kejujuran, keterbukaan atau sekedar mendapatkan tiket pengampunan. Mereka sekarang punya tools untuk klarifikasi dan rekonsiliasi data," ungkapnya.


Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan data rekening yang diperoleh dari pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information-AEoI) tak akan disalahgunakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Sri mengatakan, pegawai Ditjen Pajak terikat aturan yang akan dia terbitkan berupa Peraturan Menteri Keuangan, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kata dia, pegawai pajak wajib merahasiakan informasi dari AEoI, dan bagi yang melanggar diancam pidana.

 

"Saya ingin meyakinkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa tata kelola di Direktorat Jenderal Pajak, pertama di dalam rangka mendapatkan informasi, maupun dalam rangka menggunakan informasi tersebut akan diatur sangat ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan. Artinya informasi itu tidak digunakan untuk kepentingan lainnya, apalagi untuk kepentingan pribadi, mengintimidasi, atau menakuti masyarakat atau wajib pajak," kata Sri di kantornya, Kamis (18/05/2017).

Sri mengatakan, AEoI tetap akan mengedepankan kerahasiaan dan tidak akan disalahgunakan. Sri berkata, dia akan segera menerbitkan sejumlah PMK sebagai aturan turunan dari Perppu AEoI. Ia berkata, dalam PMK yang akan terbit sebelum 30 Juni 2017, hal yang diatur misalnya mekanisme dan tata kelola pertukaran informasi keuangan oleh petugas pajak.


Sri berujar, tata kelola itu akan serupa dengan ketentuan AEoI di negara lain yang menjadi peserta. Mekanismenya, kata Sri,  informasi keuangan akan bisa diakses oleh otoritas pajak termasuk identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Selain soal aturan untuk aparat pajak, Sri juga akan memperkuat mekanisme whistle blowing system atau pelaporan pelanggaran oleh masyarakat merasa dirugikan oleh petugas pajak.


Rasio Pajak


Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin rasio perpajakan di Indonesia bisa menyamai negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, dengan adanya pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information - AEoI) pada 2018. Sri mengatakan, pada 2016, rasio perpajakan Indonesia hanya 10,3 persen, sedangkan negara-negara Asean bisa berkisar 16 hingga 19 persen.

Sri berkata, kenaikan rasio perpajakan itu juga berarti akan mengerek penerimaan perpajakan.

"Pada akhirnya tentu kita berharap, bahwa kita bisa mengumpulkan penerimaan pajak setara dengan negara-negara yang sekelas dengan Indonesia, yaitu tax ratio kita bisa meningkat tanpa akan menyebabkan wajib pajak merasa khawatir yang berlebih-lebihan, maupun perekonomian akan kita jaga sepositif mungkin, sehingga kita akan menjaga keberlangsungan APBN kita," kata Sri di kantornya, Kamis (18/05/2017).


Sri mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Penerbitan itu merupakan syarat Indonesia tergabung dalam 139 negara yang berkomitmen saling bertukar informasi di lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. Sehingga, melalui AEoI, Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak akan mendapat laporan dari negara-negara tempat wajib pajak Indonesia menyimpan hartanya, secara otomatis.


Sri berujar, kerja sama itu untuk menghilangkan ruang penghindaran yang biasa dimanfaatkan para pengemplang pajak. Pasalnya, negara yang berkomitmen dalam AEoI termasuk yurisdiksi tax haven, seperti Hongkong, Swiss, Bahama, dan British Virgin Island. Ia berkata, Indonesia termasuk dalam negara yang memulai era pertukaran informasi itu pada September 2018.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • rasio pajak
  • Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI) antarnegar
  • Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!