BERITA

Pengembang Pulau C dan D Harus Tunggu Ini Sebelum Lanjutkan Proyek

Pengembang Pulau C dan D Harus Tunggu Ini Sebelum Lanjutkan Proyek


KBR, Jakarta - PT Kapuk Naga Indah belum bisa melanjutkan proyek Pulau Reklamasi C dan D di Teluk Jakarta, sekalipun izin baru lingkungan telah dikantongi. Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, EP Fitratunnisa mengatakan, pengembang kedua pulau itu tetap harus menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pantura Jakarta rampung.

Saat ini menurut Fitri, KLHS memasuki validasi tahap kedua dan akan segera rampung.


"Proses KLHS saat ini sudah masuk tahap validasi. Kami sudah mengajukannya ke Menteri LHK. Selanjutnya kan ada masukan-masukan, dan itu yang sedang kami revisi," ungkap Fitra kepada KBR, Kamis (11/5/2017).


Proses revisi KLHS itu kini diserahkan ke Bappeda Jakarta. "Untuk proses penandatanganan surat pengajuan validasi kedua oleh Setda," kata Fitra.


Setelah mendapatkan izin lingkungan, lanjutnya, anak usaha Agung Sedayu Group itu juga wajib melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai pemenuhan sanksi administratif.


"Itu terkait dengan moratorium yang memang dikeluarkan oleh KLHK."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/_alasan_pemprov_jakarta_terbitkan_izin_lingkungan_pulau_c_dan_d/90075.html">Alasan Pemprov Jakarta Terbitkan Izin Lingkungan Pulau C dan D</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/05-2017/menteri_luhut_anggap_izin_baru_reklamasi_pulau_c_d_teluk_jakarta_bermasalah/90127.html">Menteri Luhut Anggap Izin Baru Pulau C D Bermasalah</a></b> </li></ul>
    

    Pada Mei 2016 lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya menerbitkan Surat Keputusan SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 mengenai penghentian sementara seluruh kegiatan Pulau C, D dan G serta pembatalan Pulau E. Keputusan itu mengharuskan peengembang memperbaiki sejumlah poin dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Di antaranya soal perubahan jarak antara Pulau C dan D serta jaminan akses ke perairan bagi nelayan terdampak.



    Syarat Lain

    Bukan saja harus mengantongi izin lingkungan, menurut Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Mungkasa, pengembang juga wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk melanjutkan pembangunan di atas pulau.

    "Meski izin lingkungan sudah dikantongi, mereka harus tetap mengantongi IMB. Nah dasar pemberian IMB adalah rencana peraturan tata ruang," kata Oswar saat dihubungi KBR melalui telepon.


    Pengurusan IMB, lanjut Oswar, diawali dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Namun pembahasan Ranperda itu hingga kini masih mandek di DPRD DKI Jakarta. Padahal aturan tersebut menjadi dasar pembangunan di atas pulau-pulau buatan tersebut.


    Namun berdasarkan pantauan KBR, di atas kedua pulau reklamasi itu telah berdiri bangunan-bangunan. Kendati, izin lingkungan dan IMB masih berproses.


    Soal reklamasi ini juga disinggung pada hari pertama Djarot Syaiful Hidayat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jakarta, Rabu (10/5/2017) lalu.


    "Tentang masa depan reklamasi, kami serahkan kepada pak Anies-Sandi, tetapi karena ini sudah menjadi satu pengetahuan bagi masyarakat, kontribusi tambahan 15 persen itu tetap kita berlakukan," kata Djarot usai rapat di Balai Kota, Rabu (10/5/2017).

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/reklamasi_teluk_jakarta__walhi___penerbitan_izin_pulau_c_dan_d_langgar_undang_undang/90082.html">Walhi Sebut Penerbitan Pulau C dan D Langgar Undang-undang</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/nasional/05-2017/luhut__kalau_jakarta_tenggelam__anies_sandi_jangan_lepas_tanggung_jawab/90099.html">Luhut: Kalau Jakarta Tenggelam, Anies-Sandi Jangan Lepas Tanggung Jawab</a></b> </li></ul>
      

      Karenanya, Djarot memastikan segera menyurati DPRD untuk membahas kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta. Salah satunya, memastikan pungutan tambahan 15 persen ke pengembang reklamasi masuk Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

      "Oleh karena itu, Bappeda, Biro Hukum akan berkirim surat kepada DPRD dan kementerian terkait tentang keputusan kita. Kalau sampai reklamasi itu terus dilanjutkan, itu kewajiban 15 persen, tetap menjadi satu keputusan yang kalau bisa masuk dalam perda."


      Djarot mengatakan, proyek reklamasi masuk dalam program prioritasnya hingga Oktober mendatang. Sebelum diserahkan ke gubernur terpilih 2017, dia mengatakan harus memastikan kontribusi tambahan ke para pengembang reklamasi diberlakukan.




      Editor: Nurika Manan 

  • reklamasi teluk jakarta
  • Bappeda Jakarta
  • Dinas Lingkungan Hidup Jakarta
  • Pejabat BLH Jakarta EP Fitratunnisa
  • Djarot Saiful Hidayat
  • reklamasi
  • KLHS Pantura Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!