HEADLINE

Menteri Luhut Anggap Izin Baru Reklamasi Pulau C D Teluk Jakarta Bermasalah

Menteri Luhut Anggap Izin Baru Reklamasi Pulau C D Teluk Jakarta Bermasalah


KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan penerbitan izin baru untuk reklamasi Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengikuti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Meski belum mengetahui soal izin baru tersebut, Luhut mengatakan, penerbitan izin itu harus terintegrasi dengan proyek lainnya. Selain itu, kata Luhut, KLHS yang akan menjadi dasar penerbitan izin masih belum selesai dirampungkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


"Harus semua terintegrasi. Harus ada masalah lingkungan, dan sebagainya," kata Luhut di Vihara Ekayana Arama, Kamis (11/5/2017).


Luhut mengatakan semua penerbitan izin reklamasi harus terintegrasi satu sama lain. Karena itu, dalam penebitan izin Pulau C dan D, pemerintah provinsi DKI Jakarta harus menunggu KLHS rampung terlebih dulu.


Bulan lalu, pemerintah provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin bagi pembangunan Pulau C dan D untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha Agung Sedayu. Penerbitan izin itu berarti PT Kapuk Naga Indah dapat melanjutkan reklamasi.

red


Baca juga:


Diprotes Kementerian Kelautan dan Perikanan

Direktur Jendral Pengelolaan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi meminta Pemprov DKI memenuhi prosedur saat menerbitkan izin lingkungan baru bagi pulau C dan D dalam proyek Reklamasi Teluk Jakarta.


Brahmantya mengatakan di samping itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga harus memeriksa kembali Amdal penerbitan izin lingkungan baru itu. Ia menegaskan hingga saat ini rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil belum bisa dilakukan, karena rancangan peraturan daerah Tata Ruang Laut masih belum selesai di DPRD DKI Jakarta.


"Reklamasi itu bukan suatu hal yang dilarang. Hanya perintah presiden itu kan ada tiga, yaitu tidak melanggar hukum, tidak merusak ekosistem dan tidak merusak kondisi sosial ekonomi masyarakat yang ada di sana," kata Brahmantya di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (10/5/2017).


Sebelumnya, pada akhir Maret 2017, Kementerian Lingkungan Hidup mulai meneliti dan memvalidasi KLHS Pantura yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI untuk dijadikan acuan bagi para perusahaan pengembang reklamasi dalam pembuatan Analisa Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL).


Kementerian Lingkungan nanti akan memutuskan apakah isi KLHS itu memadai untuk dijadikan acuan bagi pengembang atau tidak.


Kepada KBR, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK Laksmi Wijayanti mengatakan diantara yang divalidasi kelayakannya adalah soal mitigasi dampak sosial kemasyarakatan, ekonomi dan lingkungan bagi nelayan di sekitar Pantai Utara Jakarta.


Baca juga:


Dipanggil KLHK


Di lain pihak, Menteri KLHK Siti Nurbaya menegaskan akan memeriksa Amdal yang dibuat oleh PT Kapuk Naga Indah. Menteri Siti juga mengatakan sudah memanggil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemberi izin.

"Syaratnya Amdal itu harus meliputi NCICD, KLHS dan integrasi sosial. Sekarang kalau KLHS-nya belum lalu gimana?" kata Siti di Hotel Aryaduta, Rabu (10/5/2017).


Siti enggan menjelaskan kelanjutan nasib izin yang sudah dikeluarkan itu. Ia hanya menjelaskan seluruh izin yang dikeluarkan untuk proyek reklamasi harus menunggu KLHS selesai.


Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang digunakan pun menurutnya wajib mencakup seluruh proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).


Penerbitan izin yang dilakukan pemprov DKI menuai kritik. Organisasi lingkungan Walhi Jakarta menilai pemerintah provinsi tidak memiliki dasar menerbitkan izin lingkungan. Sebab, hingga saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Laut, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DPRD DKI Jakarta masih mangkrak.


Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beralasan izin diterbitkan karena pihak pengembang PT Kapuk Naga Indah, sudah memenuhi kewajibannya melakukan sejumlah perbaikan.

red


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • KLHS Pantura Jakarta
  • teluk jakarta
  • reklamasi teluk jakarta
  • reklamasi
  • siti nurbaya
  • Kementerian Lingkungan Hidup
  • KLHK
  • Luhut Panjaitan
  • pulau buatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!