BERITA

Kuasa Hukum Beberkan Argumen Memori Banding Ahok

" Pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudarta mengatakan dalam berkas memori banding itu terdapat 22 poin terkait penahanan terhadap Ahok. "

Dwi Reinjani

Kuasa Hukum Beberkan Argumen Memori Banding Ahok
Warga menggelar aksi seribu lilin untuk Ahok di Kota Jayapura, Papua, Jumat (12/5/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai mendiskusikan materi memori banding dengan Ahok di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra mengatakan memori banding akan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi dalam waktu dekat.


"Kami sudah siapkan contoh memori banding. Gagasan dan ide dari teman-teman sudah disiapkan dan didiskusikan dengan Pak Ahok. Jadi setelah nanti ada pemberitahuan untuk inzage atau pemeriksaan memori banding, kami punya waktu tujuh hari untuk kesiapan administrasi. Jika semua sudah lengkap, maka memori banding kami masukkan," kata Teguh Samudra sambil menunjukkan bundel memori banding kepada wartawan, Selasa (16/5/2017).


Pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudarta mengatakan dalam berkas memori banding itu terdapat 22 poin terkait penahanan terhadap Ahok.


Diantaranya, kata Wayan, pada berkas putusan hakim halaman 615 tidak menjelaskan alasan sehingga Ahok harus ditahan. Sedangkan, penahanan hanya dilakukan jika ada alasan yang mengkhawatirkan


"Betul majelis mengutip beberapa pasal seperti pasal 193, 21, 197. Tapi semua kutipan itu tidak dikaitkan dengan posisi majelis yang memutuskan. Harus ada alasan yang dikemukakan. Ini tidak muncul, tidak ada. Maka hakim terlihat terburu-buru dan tidak melihat pasal 20 ayat 3 tentang penahanan," ujar Wayan.


Wayan menyebutkan dalam penahanan itu terdapat unsur pelanggaran hak asasi manusia. Seharusnya hakim tidak lagi berhak menjebloskan Ahok ke penjara setelah ada pernyataan banding dari terpidana.


"Seharusnya setelah ada pernyataan banding tidak ada putusan penahanan. Tapi nyatanya sekitar pukul 20.00 WIB, Pak Ahok dijebloskan ke rutan Cipinang," kata Wayan.


Baca juga:

red


Editor: Agus Luqman 

  • Ahok
  • basuki tjahaja purnama
  • banding Ahok
  • vonis Ahok
  • pasal penodaan agama
  • Penodaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!