HEADLINE

Kuasa Hukum Ahok: KTP Pendukung Akan Disertakan untuk Ajukan Penangguhan Penahanan

Pendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggelar aksi solidaritas


KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan mengumpulkan salinan KTP warga Jakarta untuk bahan pengajuan penangguhan penahanan.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini masih ditahan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok, pascavonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penodaan agama.


Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan jika diperlukan KTP dukungan masyarakat terhadap Ahok itu akan dilampirkan dalam pengajuan penangguhan penahanan.


"Pengumpulan KTP memang bagian dari ekspresi pedukung Ahok. Tentu nanti ini akan jadi bagian pertimbangan dan dimasukan dalam syarat pengajuan penagguhan penahanan kalau di perlukan. Kita ajukan sejak tanggal 9 Mei. Dari keluarga dan teman juga sudah siap sebagai penjamin. Ini tinggal tunggu proses di pengadilan tinggi saja," kata Sirra Prayuna di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (16/5/2017).

red


Baca juga:


Hari ini tim kuasa hukum mengunjungi Ahok di rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Selain mereka, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga sempat menemui Ahok sekitar 1,5 jam di rutan Mako Brimob.


Sirra Prayuna juga menanggapi adanya isu ancaman pembunuhan terhadap Ahok selama berada di Rutan Cipinang. Sirra mengatakan akan mengkonfirmasi kebenaran isu itu.


"Silahkan tanya Menkum HAM. Tapi, soal keamanan itu paling prinsip, bahwa setiap orang yang menjalani penahanan di rutan itu wajib mendapat perlindungan atas keselamatan dirinya. Nanti kita akan minta penjelasan apakah ada kemungkinan ancaman itu," tambah Sirra.


Meski begitu, Sirra menjelaskan sejauh ini kondisi Ahok di dalam rutan cukup sehat dan stabil. Hal ini, kata Sirra menjadi tanda Ahok mendapat perlindungan selama penahanan.


"Pak Ahok terlihat sehat, berarti beliau mendapat proteksi yang baik. Makanya soal ancaman itu lebih jauh tanya polisi, itu tugasnya polisi. Nanti kita lihat," kata Sirra.


Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis hukuman dua tahun penjara bagi Ahok karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Islam, Selasa, 9 Mei 2017 lalu. Pengadilan juga memerintahkan penahanan langsung terhadap Ahok.


Hari itu juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta, dan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas gubernur.


Pascavonis itu aksi solidaritas terhadap Ahok bermunculan di berbagai daerah. Massa menilai Ahok menjadi korban fitnah kelompok ormas Islam garis keras di Indonesia. Aksi solidaritas ini juga didukung kalangan pegiat hak asasi manusia yang menilai hakim tunduk pada tekanan massa dalam mengambil keputusan. Apalagi, penggunaan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama juga dianggap keliru, karena pasal itu bermasalah dan mengancam kebebasan berdemokrasi dan berpendapat.

red


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Ahok
  • Sirra Prayuna
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
  • pasal penodaan agama
  • dugaan penodaan agama
  • Djarot Saiful Hidayat
  • penangguhan penahanan Ahok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!