BERITA

Jika Dipanggil Mangkir Lagi, Polri Akan Buru Rizieq Shihab Lewat Interpol

Jika Dipanggil Mangkir Lagi, Polri Akan Buru Rizieq Shihab Lewat Interpol


KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri) akan mengkaji terlebih dahulu status red notice yang akan diberikan kepada petinggi FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Saat ini Rizieq Shihab berada di luar negeri, setelah sebelumnya dikabarkan pergi ibadah umrah ke Arab Saudi.


Juru bicara Mabes Polri, Setyo Wasisto mengatakan pengajuan permohonan red notice ke Interpol baru akan dilakukan jika saat pemanggilan berikutnya, Rizieq Shihab tidak hadir atau tidak melakukan koordinasi dengan Kepolisian.


"Bisa melalui jalur red notice. Tapi kami akan undang dulu, undangan pertama, undangan kedua. Kalau tidak hadir juga kami akan minta Interpol Indonesia apakah kasus ini layak ditindak lanjut. Kalau layak, nanti akan dikirim ke Interpol pusat, lalu dikirim ke seluruh dunia. Ada 198 negara yang tergabung di Interpol, nanti mereka akan mengetahui bahwa Mr X ini punya masalah di suatu negara," ujar Setyo, Jumat (12/5/2017).


Red notice merupakan pemberitahuan dari Kepolisian Internasional (Interpol) kepada negara-negara anggota Interpol untuk mencari dan menangkap seseorang dan kemudian diekstradisi ke negara yang mengajukan red notice.

Setyo juga menyinggung kemungkinan adanya upaya penjemputan paksa untuk menarik Rizieq kembali ke Indonesia, dan segera melakukan  pemeriksaan terkait kasus-kasus yang menjeratnya itu.


"Tunggu tanggal mainnya, kita lihat perkembangannya. Seperti yang dibilang, kalau memang diperlukan kita akan minta bantuan NCB Interpol untuk melakukan upaya paksa, untuk membawa paksa Rizieq ke Indonesia," kata Setyo.


Baca juga:

    <li><b>
    

    Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Rizieq   

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/02-2017/jadi_tersangka_penodaan_pancasila__rizieq_ajukan_praperadilan/88465.html">Rizieq Ajukan Praperadilan</a> &nbsp;&nbsp; <br>
    

red


Untuk memproses kasus yang menjerat nama Rizieq, Setyo mengatakan Polri memerlukan banyak waktu. Saat ini proses penanganan Rizieq sudah mulai berjalan. Namun Setyo mengatakan belum ada upaya mempercepat penanganan kasus Rizieq.


"Percepatan memang tidak ada, tapi butuh waktu. Entah itu minggu depan, atau minggu depannya lagi. Kita akan tetap melaksanakan penyidikan. Itu tetap berjalan," kata Setyo.


Petinggi FPI yang menahbiskan diri sebagai Imam Besar Umat Islam, Rizieq Shihab saat ini terbelit sejumlah kasus kriminal. Ia dilaporkan ke polisi terkait sejumlah kasus, mulai dari penodaan Pancasila hingga porografi.


Dari sembilan pelaporan atas Rizieq yang masuk polisi, satu perkara sudah berbuah status tersangka. Pada 30 Januari 2017, Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka penodaan simbol Pancasila. Rizieq dijerat Pasal 154a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat empat tahun penjara.


Kasus ini terjadi setelah anak Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat pada 27 Oktober 2016.


Editor: Agus Luqman 

  • rizieq shihab
  • Rizieq Sihab
  • NCB Interpol
  • Mabes Polri
  • penodaan pancasila
  • pornografi
  • red notice

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!