EDITORIAL

Hukuman Mati

Ilustrasi.

Pemerintah mengutus bekas duta besar Malaysia Dai Bachtiar untuk mengupayakan pembatalan hukuman mati bagi warga negara Indonesia Rita Krisdianti. Upaya itu dilakukan untuk melindungi WNI yang tengah terancam hukuman mati di Penang, Malaysia.

Rita buruh migran berumur 26 tahun asal Ponorogo, Jawa Timur itu divonis hukuman gantung lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram. Awalnya Rita bekerja sebagai pekerja rumah tangga di  Hongkong. Tak lama dia pindah ke  Makau. Di sana ia diajak temannya  berjualan kain. Temannya lantas memberi  Rita tiket New Delhi, India dan Penang, Malaysia.

Terbanglah Rita. Saat di India seseorang menitipkan koper padanya dengan pesan tak boleh dibuka. Saat sampai di Penang, Rita lantas ditangkap lantaran tas titipan yang dibawanya ternyata berisi narkoba. Pada awal pekan ini dia  divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang, Malaysia.

Sekira setahun silam, 6 WNI kasus pembunuhan di Arab Saudi terbebas dari hukuman mati.  Hukum pancung batal dilakukan setelah pemerintah membayar diyat atau denda sebesar lebih 1 miliar rupiah. Beberapa bulan kemudian, di Malaysia WNI Wilfrida Soik terpidana mati dalam kasus pembunuhan juga bisa lolos dari hukuman mati setelah menang di pengadilan banding.

Malaysia dan Indonesia dikenal sebagai negara pemberi hukuman keras dalam kasus narkotika termasuk menjatuhkan vonis  mati bagi pelakunya. Mirip kasus Rita, Januari tahun lalu kejaksaan mengeksekusi mati Tran Thi Bich Hanh, perempuan asal Vietnam yang kedapatan menyelundupkan 1 kilogram sabu. Hakim memvonis mati, lebih berat dari tuntutan jaksa berupa hukuman seumur hidup.

Negara-negara maju dan juga   aktivis hak asasi manusia, terus mendesak Indonesia menghapus hukuman mati. Bila pemerintah tak ingin Rita atau WNI  lainnya  dihukum mati  oleh negara lain, sepatutnya menghapus jenis hukuman itu. Karena manusia atau negara bukanlah pemberi kehidupan yang bisa mencabut nyawa  orang. Jenis hukuman yang bila salah tak bisa direvisi lagi. 


  • hukuman mati
  • Rita Krisdianti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!