BERITA

Hadapi Gugatan Miryam, KPK: Negara Tidak Boleh Kalah

"Pada sidang Selasa besok, KPK akan menyampaikan semua argumentasi, alasan dan pertimbangan hukum ketika menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan. "

Gilang Ramadhan

Hadapi Gugatan Miryam, KPK: Negara Tidak Boleh Kalah
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi (berjas hitam) berjabat tangan dengan kuasa hukum Miryam S Haryani dalam sidang praperadilan di PN Jaksel Jakarta, Senin (15/5/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani.

Gugatan praperadilan akan memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Mei 2017. Pada sidang tersebut, KPK akan menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Miryam.


Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pada sidang Selasa besok, KPK akan menyampaikan semua argumentasi, alasan dan pertimbangan hukum ketika menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan.


"Kami tidak akan mundur dalam penyidikan ini. Sudah jelas, negara tidak boleh kalah dalam menangani pemberantasan korupsi," kata Setiadi di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).


Sidang gugatan praperadilan hari pertama, Senin (15/5/2017) mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon yakni Miryam.


Dalam permohonan gugatan praperadilan, pengacara Miryam menyebutkan KPK tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan pasal 22 UU Pemberantasan Korupsi.


Pengacara Miryam, Aga Khan mengatakan penyidikan terhadap tindak pidana pemberian keterangan palsu di pengadilan juga hanya bisa menggunakan pasal 174 KUHP.


Aga mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka menggunakan pasal 22 UU Tipikor tidak tepat. Aga Khan berdalih, pasal itu tidak bisa digunakan karena sidang kasus pokoknya belum ada keputusan.


"Menurut kami KPK tidak melihat Pasal 174 KUHAP ayat dua. Butir terakhirnya itu harus penetapan hakim karena ini keterangan palsu di muka sidang," kata Aga.


KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.


Miryam tidak mengakui satu pun keterangan yang ia berikan kepada penyidik KPK dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Karena itu, KPK menilai Miryam memberikan yang berbeda dengan keterangan semula dalam BAP.


KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada Rabu, 5 April 2017. Semenjak itu, Miryam buron sebelum kemudian ditangkap polisi pada Senin, 1 Mei 2017.


Proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Miryam juga mendapat hadangan dari sejumlah fraksi di DPR, hingga muncul usulan penggunaan hak angket (hak penyelidikan) untuk membuka BAP Miryam. Usulan itu disetujui rapat paripurna DPR pada 27 April 2017.

red

red


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • Miryam S Haryani
  • korupsi e-ktp
  • e-KTP
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!