HEADLINE

Diduga Prostitusi Gay, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

""Sudah tersangka, kita lakukan tes urine. Kita akan berkembang kasusnya, apakah mereka mereka langgar atau tidak. Kita akan olah TKP besok.""

Eli Kamilah, Ria Apriyani

Diduga Prostitusi  Gay, Polisi Tetapkan 10 Tersangka


KBR, Jakarta- Kepolisian Jakarta Utara menjerat 10 tersangka dari 141 pelaku pesta gay di Kelapa Gading dengan Undang-Undang Pornografi. Empat orang penari striptis terancam hukum 10 tahun penjara, sementara manajemen dan karyawan PT Atlantis Jaya Gym   terancam hukuman enam tahun penjara.

Kapolres Jakarta Utara Dwiyono mengatakan, para tersangka terbukti dengan sengaja mempertontonkan diri dalam pertunjukan dan melakukan pesta seks. Termasuk penyedia lokasi yang menyalahgunakan izin usaha fitnes menjadi jasa pornografi.


"Pelaku kita kenakan untuk yang striptis, UU 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 4 ayat 10 ancaman pelaku 10 tahun penjara. Penyedia lokasi kita kenakan UU yang sama, yakni pasal 4 ayat dua ancaman enam tahun," ujarnya kepada KBR, Senin (22/5).

red


Penggrebekan itu, kata Dwiyono merupakan hasil dari penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Gedung berlantai empat itu juga tak memiliki plang apapun selayaknya tempat olahraga.


Dwiyono menambahkan para pelaku tidak ada yang di bawah umur. Rata-rata mereka berusia  25 hingga 35 tahun. Besok, rencananya polisi akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.


"Sudah tersangka, kita lakukan tes urine. Kita akan berkembang kasusnya, apakah mereka mereka langgar atau tidak. Kita akan olah TKP besok. Kita masih akan koordinasi," jelasnya


Sementara itu pantauan KBR hingga malam ini, Gedung PT Atlantis Jaya Gym yang terletak di rumah toko Kokan Permata Blok, Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah disegel. Surat segel ditandatangani Kepala Badan Pengelola Kokan Permata Kelapa Gading Letkol TNI (purn) R Djsmartono. Garis polisi sudah dipasangi mengitari gedung dan puluhan kendaraan roda dua, serta satu mobil di dalamnya.


Petang tadi beberapa orang dari Satpol PP Kota Jakarta Utara mendatangi lokasi. Kepala Seksi Ketertiban Satpol PP Kota Jakut, Siti Mulyati menyebut gedung bercat coklat itu merupakan milik Induk Koperasi TNI Angkatan Laut (Inkopal). Izin yang dikeluarkan untuk sarana olahraga. Izin itu dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


"Kita melakukan pemantauan saja dan pendataan. Ini memang milik Inkopal. Kita belum tahu apakah ini disewakan atau dibeli. Ini terdaftar di dinas milik Inkopal. Izinnya ada PTSP yang mengeluarkan," tuturnya.


Siti menyebut ada 37an motor dan satu mobil yang masih terparkir di depan gedung. Dia pun memastikan satu motor berplat merah.


"Kita akan kerjasama dengan polisi bagaimana tindaklanjutnya. Masih kita pelajari dulu yak," tuturnya.

red


Sementara itu, terkait tudingan perlakukan sewenang-wenang dari kepolisian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Nasriadi mengatakan saat menggelandang mereka ke polres, mereka memang hanya mengenakan celana bawahan saja. Karena saat ditangkap seratusan orang itu tidak berbusana. Mereka pun dibawa dengan mobil polisi, bukan angkutan umum.


"Mereka sudah pakai ini (sempak-red). Karena kan kita harus cepat. Mereka ke sana juga telanjang. Hanya dikasih handuk saja, baju mereka disimpan di loker. Jadi pas masuk mereka dikasih handuk dan minuman," kelitnya.


Bantahan juga disampaikan Mabes Polri.  Juru bicara Polri Setyo Wasisto mengatakan saat penangkapan terjadi ratusan orang tersebut sudah dalam keadaan telanjang.


Saat ini, Polri tengah mendalami siapa orang yang memotret dan menyebarkan gambar yang kini viral di media sosial.


"Yang beredar di media sosial atau grup-grup bukan pada saat  dibawa ke kantor polisi. Saat di lokasi kan seperti itu. Kita cek siapa yang menyebarkan. (Ada aduan kekerasan verbal yang dilakukan polisi?) Nanti akan dicek dan kita dalami lagi. Seharusnya tidak boleh," kata Setyo di Gedung Antara, Senin (22/5).


Meski mengatakan tengah mendalami, namun Setyo tidak menjelaskan sikap yang akan diambil Polri jika ada anggotanya yang melakukan kekerasan pada para korban.


Setyo mengatakan pihak pengelola sudah menyalahi izin usaha yang dimiliki. Sebab, ujarnya, perizinan tenpat itu hanya sebagai pusat kebugaran.


"Nanti kita lihat hasil penyidikan. Kalau kita lihat perizinannya tidak untuk itu. Ini sudah menyalahi aturan."


Setyo mengklaim polisi memiliki bukti cukup untuk mengenakan pasal pornografi. Bukti yang dimaksud Setyo berupa rekaman CCTV, kondom, tiket acara, foto copy izin usaha, iklan event, dan handphone yang digunakan untuk menyebarkan informasi acara tersebut.


"Bukti-buktinya banyak. Sebagian sudah disita Polres Jakarta Utara. Alat buktinya sudah cukuplah."

red


Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta mengaku kesulitan meminta keterangan dari seratusan orang yang ditangkap. Pengacara publik  LBH Jakarta Citra Referandum mengatakan petang tadi Polres Jakut belum memberikan akses hukum bagi mereka.

Kata dia, dari 141 orang yang ditangkap, baru lima orang saja yang bersedia didampingi LBH. Sisanya, belum ada keluarga yang bisa dimintakan izin.

"Belum seluruhnya. Kita sebenarnya saat ini mereka sulit sekali mendapatkan bantuan hukum. Polisi sangat sulit untuk kami hubungin. Polisi juga sulit kami konfirmasi soal itu," ujarnya kepada KBR di Polres Jakarta Utara.


Selain soal akses hukum, LBH meminta klarifikasi soal penyebarluasan identitas dan foto-foto mereka yang tersebar luas di media. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Kapolres Jakarta Utara Dwiyono
  • Prostitusi
  • Gay
  • LGBT

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!