BERITA

Tuntaskan Kasus pelanggaran HAM 65, Kejagung Tunggu Hasil Simposium

Tuntaskan Kasus pelanggaran HAM 65, Kejagung Tunggu Hasil Simposium

KBR, Jakarta- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengaku masih menunggu kesimpulan dari rekomendasi Simposium Tragedi 65 terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965/1966.

"(Penyelesaian tragedi) 65 kita tunggu perkembangan. Kan sudah ada simposium nasional juga, nanti kesimpulannya seperti apa kita tunggu saja. Kita sudah punya kesepakatan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (20/06/16).

Rekomendasi penyelesaian tragedi 65/66 sudah diserahkan kepada pemerintah, Rabu (18/5) lalu. Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan rekomendasi dari tim perumus ini kemungkinan tidak dibuka ke publik. 

Sejauh ini Pemerintah maupun Kejaksaan Agung belum menentukan sikap.

(Baca juga: Rekomendasi Tidak Dibuka ke Publik, Luhut: Kan Pertimbangannya Gue  )

Sementara itu, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, Kejagung masih berkoordinasi dengan Komnas HAM mengenai berkas pelanggaran HAM berat 1965/1966 ini. Ia mengatakan, berkas tersebut masih dalam pembahasan.

"Kita lagi teliti apa memang ada unsur pelanggaran ham berat atau tidak," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jumat (20/05/16).

Berkas pelanggaran HAM berat masa lalu beberapa kali dikembalikan ke Komnas HAM. Menurut Arminsyah, berkas perkaranya masih belum lengkap, terutama dalam pemenuhan bukti formil dan materil.

"Kendalanya banyak hal, termasuk dalam pembuktian," jelasnya. 


Editor: Malika


  • kejagung
  • tragedi65
  • simposium tragedi 1965
  • rekomendasi simposium

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!