BERITA

Komnas PA: Berapapun Vonisnya, Tetap Perhatikan Hak-hak Pelaku Pembunuh YY

""Tapi aspek keadilan bagi korban dan keluarga korban, harus diutamakan," kata Sekjen Komnas PA, Samsul Ridwan."

Komnas PA: Berapapun Vonisnya, Tetap Perhatikan Hak-hak Pelaku Pembunuh YY
Aksi solidaritas untuk YY di Bundaran Simpang Lima Ratu Samban Bengkulu, (7/5/2016). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu tetap memperhatikan hak-hak para anak-anak pelaku pembunuhan YY, siswi SMP di Bengkulu.

Sekjen Komnas Perlindungan Anak Samsul Ridwan mengatakan, bagaimanapun Indonesia memiliki Undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum. Aturan itu mengharuskan untuk mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Keadilan restoratif adalah penanganan tindak pidana yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum tapi juga mengaitkan dengan aspek sosial, moral, agama, adat istiadat dan pertimbangan lain.

Namun Samsul Ridwan juga meminta agar pengadilan memenuhi aspek keadilan bagi keluarga korban.

"Itu kan anak-anak usia 16-17 tahun masih anak-anak. Sepertinya menggunakan pasal 80 dan 81 UU 35. Kita berharap hak-hak pelaku atau tersangka bisa dipenuhi seperti sekolah, lingkungan yang baik. Tapi aspek keadilan bagi korban dan keluarga korban, itu harus menjadi utama dari putusan pengadilan," kata Samsul Ridwan kepada KBR, Selasa (10/5).

Baca juga: Hakim PN Curup Vonis Pemerkosa dan Pembunuh YY 10 Tahun Penjara

Hari ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup menghukum 7 dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan YY (14), peserta didik SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu 10 tahun penjara. Berdasarkan laporan reporter radio jaringan KBR, Namora FM, Marwan Siregar, hakim juga memutuskan agar pelaku direhabilitasi selama 6 bulan.

Upaya Pendamaian Setelah Vonis

Lebih lanjut, Sekjen Komnas Perlindungan Anak Samsul Ridwan mengusulkan, agar majelis hakim turut memasukkan poin untuk meminimalkan atau bahkan menghilangkan dendam yang mungkin muncul setelah vonis. Upaya ini bisa dilakukan, salah satunya dengan mempertemukan keluarga korban dengan keluarga pelaku.

"Selama ini biasanya hukum yang berlaku itu adalah hilang tangan ganti tangan, hilang nyawa ganti nyawa. Pertanyaannya, apakah itu bisa mengurangi kriminalitas. Ternyata seperti itu tidak mengurangi kriminalitas," ujarnya.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan YY oleh 14 pemuda memicu kemarahan di berbagai tempat di Indonesia. Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menuntut para pelaku dihukum mati. Sampai saat ini, Polisi baru menangkap 12 pelaku, sedang 7 di antaranya masih berusia di bawah umur. Dua tersangka lain masih buron.

Editor: Nurika Manan

  • Bengkulu
  • #YYAdalahKita
  • perkosaan
  • kekerasan seksual
  • Anak Berhadapan dengan Hukum
  • Komnas Perlindungan Anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!