CERITA

Ketika ABK Indonesia Nihil Perlindungan

KRI Kapitan Pattimura berhasil menangkap lima kapal motor dan 62 Anak Buah Kapal (ABK) asal Thailand

KBR, Jakarta - Jumlah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di luar negeri mencapai 262 ribu orang. Dari jumlah itu, sebanyak 77 persen berada di sektor perikanan. Dari catatan Kementerian Luar Negeri, mayoritas mereka berada di wilayah Asia Pasifik, Amerika Selatan dan Afrika.

Tapi sial, sejak UU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Tahun 2004 disahkan, belum ada aturan pelaksana  tentang penempatan dan perlindungan  ABK perikanan.


Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bahkan sampai resah terhadap nasib ABK Indonesia yang bisa jadi sama seperti nasib ABK asing di Benjina, Kepulauan Aru; diperbudak!


Kekhawatiran Menteri Susi pun terbukti benar. Dua ABK Indonesia, Agus Suprianto dan Purnomo Susanto adalah saksi hidup perbudakan itu. Keduanya merupakan ABK Kapal Taiwan Hui Ta 101 dan Kapal Fu Yuan Yu 981.



Tiga Sebab ABK Indonesia Korban Perbudakan


Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) menyebut tiga penyebab mengapa perbudakan menimpa ABK Indonesia. Ketua Dewan Penasihat SPILN, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, salah satunya Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).


Ia bercerita, KTKLN dikeluarkan tanpa memenuhi syarat yang diatur. Yakni mengikuti pembekalan dan diikutsertakan dalam program asuransi. “Harusnya ketika mengeluarkan KTKLN, dicek dokumen-dokumennya. Nah ini  tidak dicek. Mungkin mereka yang tidak pernah melihat atau mendengar KTKLN, sekilas KTKLN ini melindungi, justru KTKLN ketika mereka punya KTKLN, orang-orang di bandara itu tidak akan periksa dokumen-dokumen lainnya. Karena dianggap mereka ini sudah diperiksa dengan KTKLN. Padahal seharusnya mereka tidak seharusnya dapat KTKLN," ungkap Iskandar Zulkarnaen.


Tapi hal itu langsung dibantah Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid. Ia malah menegaskan tidak akan menghapus KTKLN.


“Bukan karena faktor KTKLN-nya, tidak diakui dan tidak dilindungi. Itu karena mereka berangkatnya Ilegal. Mereka itu berangkatnya izin dari Taiwan tapi kapalnya ada di Mauritius. Kapalnya ada di mana-mana, bukan karena faktor itu,” jelas Nusron.


Ketua Dewan Penasihat Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN), Iskandar Zulkarnaen juga menyebut, yang dibutuhkan para ABK sebetulnya adalah S.I.D (Seafarers Identity Document) atau buku pelaut. Dalam UU tentang Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, disebut bahwa SID merupakan bentuk khusus dari KTKLN. 


Untuk mendapatkan buku yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan ini, salah satu syaratnya pernah ikut pelatihan Basic Safety Training (BST). Buku pelaut ini mencantumkan beberapa data seperti pendidikan, sertifikat, hasil cek kesehatan, dan lama berlayar.


“Tapi kalau dia cuma punya KTKLN, dia bisa disangka memasuki wilayah tanpa izin. Buku pelaut ini salah satu dokumen pelaut ya. Dan itu diterima di semua negara yang meratifikasi. Tapi kalau KTKLN, negara mana yang mau terima KTKLN?” tambahnya.


Biang keladi kedua, perusahaan atau agen yang memberangkatkan para ABK tak punya izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).


Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, “selama ini izin mengenai penempatan tenaga kerja untuk di kapal perikanan itu kan keluarnya malah dari luar Kementerian Tenaga Kerja. Padahal ini urusannya Kementerian Tenaga Kerja. Ini yang perlu kita koordinasikan agar baik dari segi regulasi maupun praktik penempatan tenaga kerja di kapal benar-benar menghindarkan warga kita dari human trafficking."


Meski begitu, Hanif berjanji segera mengeluarkan aturan pelaksana dari UU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Tahun 2004.


Sedangkan biang keladi yang ketiga, nihilnya pelatihan yang diberikan kepada para ABK. Semisal, kemampuan berbahasa asing.


Karenanya, Ketua Dewan Penasihat SPILN, Iskandar Zulkarnaen menyarankan pemerintah perlu memberikan kemudahan bagi orang yang ingin mendapatkan pelatihan. “Kalau kita lihat sebenaranya banyak orang yang ingin jadi pelaut karena dengan sekolah yang tidak cukup tinggi dia bisa mendapatkan gaji yang cukup lumayan. Harusnya difasilitasi dan dididik dan dilindungi,” tutupnya.




Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • KTKLN
  • ABK Perikanan
  • Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri
  • Ketua Dewan Penasihat SPILN
  • Iskandar Zulkarnaen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!