RUANG PUBLIK

Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

"Anda berencana ke luar negeri? Ingin beli oleh-oleh, tapi takut kena pajak? Pada 1 Januari 2018, pemerintah menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut."

Rizal Wijaya

Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Anda berencana ke luar negeri? Ingin beli oleh-oleh, tapi takut kena pajak? Pada 1 Januari 2018 lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 188/PMK.04/2010. Lalu apa yang melatarbelakangi kebijakan dari pemerintah? Dan regulasi apa yang baru diubah? Semua akan dijelaskan hanya di Ruang Publik KBR bersama Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Erwin Situmorang Pada Kamis, 26 April 2018 Pukul 09.00 WIB.

Simak di radio jaringan KBR yang tersebar di seluruh Indonesia dari Aceh hingga Papua, bagi yang di Jakarta bisa dengarkan di Power Radio 89,2 FM Jakarta atau via LiveFacebook : Kantor Berita Radio-KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr. 

  • Pajak
  • Pajak Barang Bawaan Penumpang
  • Impor
  • Regulasi Impor
  • Beacukai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!