HEADLINE

Kampanye Terselubung di Tempat Ibadah, Dewan Masjid Siapkan Maklumat Larangan

Kampanye Terselubung di Tempat Ibadah, Dewan Masjid Siapkan Maklumat Larangan

KBR, Jakarta-  Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan mengeluarkan maklumat pelarangan masjid sebagai tempat kampanye. Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqurti mengatakan, masjid merupakan tempat bagi semua golongan tanpa dibatasi kepartaian tertentu.

"Kita bukan lembaga 'law enforcement' ya, tidak mengambil tindakan. Tetapi tanggung jawab moral bolehlah kita lakukan misalnya, kita membuat seruan tadi itu. Dan ini sekarang sudah kita antisipasi tentang itu, sebentar lagi kita keluarkan lah maklumat itu," ujar Imam Addaruqurti kepada KBR, Kamis (19/4/18).


Imam menilai dalam partai terdapat aspek hitam putih, pengelompokkan, dan  primordial. Sehingga apabila mereka ke masjid untuk kampanye, terjadi orientasi penggolongan manusia yang dapat menghancurkan misi utama masjid, yakni persatuan.


"Tetapi kita memfasilitasi terhadap upaya perdamaian di masjid. Jadi kalau KPU mengeluarkan aturan itu kepada partai. Kemudian itu tanggungjawab dan kewajiban KPU untuk mewujudkan pemilu yang fair," terangnya.


Menanggapi kampanye terselubung di tempat ibadah, Juru Bicara Kementerian Agama, Mastuki H.S mengatakan kementerian tidak dapat mengeluarkan aturan  pelarangan. 

"Karena pada dasarnya, pertama dakwah itu sifatnya  imbauan, apa yang terjadi di masjid itu sebenarnya ada proses pendidikan kepada masyarakat dalam bentuk dakwah. Nah tidak bisa dilakukan pengaturan yang rigid yang nanti berdampak kepada hukum, yang kedua masjid-masjid kita tipologinya berbeda dengan misalnya di Malaysia, yang seluruhnya didirikan oleh pemerintah, nah di Indonesia itu seratus persen oleh masyarakat," ujar Mastuki, saat dihubungi KBR, Kamis (19/04/2018).

Mastuki  menjelaskan  imbauan yang dilakukan kemenag  sebagai upaya penyadaran moral bagi para pemuka agama. Tujuannnya untuk membangun kesadaran masyarakat   sehingga  bisa menilai sendiri apa sikap yang harus mereka ambil.


"Tempat ibadah itu adalah tempat publik ya, tidak dikhususkan untuk satu golongan saja walau kita juga tahu ada MU, Nu, Persis dan lainnya yang biasa berkelompok. Masjid tetaplah rumah bersama. Maka tidak layak kalau ada ceramah yang berisi justifikasi tertentu apalagi membawa kepentingan kelompok, dan bernuansa politik praktis. masyarakat akan menilai sendiri nantinya," ujarnya.


Tahun lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan kampanye kepala daerah. Masalahnya aturan itu tak spesifik. Anggota Perludem Usep Hasan Sadikin mencontohkan bila kampanye di tempat ibadah dilakukan tokoh agama.


"Bagaimana kalau kemudian aktivitas kampanye ini dilakukan bukan oleh calon atau bukan tim sukses, tetapi dilakukan oleh tokoh ibadah, tokoh agama? Secara teks, tidak masuk tokoh agama di dalam aktivitas kampanye," terang Usep kepada KBR, Kamis (19/4/18).


Menurut  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz   jika ada kegiatan kampanye di tempat ibadah, bisa dikenakan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


"Sekarang baru tahapnya sosialisasi, yang dibolehkan saat ini adalah dua hal, memasang bendera atau atribut partai di kantornya masing-masing, atau adakan kegiatan dan sosialisasi terbatas di kantornya masing-masing. Tidak bisa ditempat-tempat tertentu yang terbuka, apalagi melakukan kampanye di tempat ibadah, jadi bukan ada yang dibolehkan dan tidak boleh, tapi memang tidak boleh melakukan kampanye di tempat ibadah," ujar Viryan, saat dihubungi KBR, Kamis (19/04/2018).


Viryan mengatakan KPU   kesulitan mengkategorikan tindakan seseorang melakukan kampanye atau tidak di dalam tempat ibadah. Dia mencontohkan seseorang yang datang menggunakan atribut partai ke dalam masjid belum tentu sedang berkampanye.


"Kalau itu dilihat kasus perkasus, poinnya adalah itu menunjukan kedewasaan kita menempatkan diri, tidak usah pake atribut- atribut kampanye," ujarnya.


Kata Fritz Edward Siregar     Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), penindakan bisa dilakukan bila ada  laporan masyarakat. 


"Untuk itu Bawaslu sudah bekerjasama dengan para pemeluk, kelompok-kelompok agama, dengan Konghucu, Muslim, Kristen, Budha, Hindu. Kita berikan buku panduan panduan untuk bahan bacaan bagi para pemuka agama, itu bagian dari usaha-usaha tersebut. Bawaslu selama ada laporan, bawaslu akan melakukan klarifikasi apabila memang terjadi sebuah pelanggaran atau tidak, bukan berati Bawaslu tidak bisa menindak kita bisa. Kan seperti kampanye di luar jadwal, isinya sesuai atau isinya bertentangan dengan pasal 69 undang-undang pemilihan," ujar Fritz, Saat dihubungi KBR, Kamis (19/04/2018).


Fritz  mengatakan sulit untuk mengawasi  kampanye terselubung di tempat ibadah, pasalnya harus memperhatikan dengan jelas apakah muatan yang disampaikan merupakan sebuah pengajaran, atau himbauan yang mengarah pada hasutan. 


"Kalau kampanye di masjid harus dilihat dari dua sisi, apakah itu pengajaran agama atau kebebasan berbicara. misalnya khotbah itu bagian dari pengajaran tentang agama atau lainnya itu harus di bedakan," ujarnya.


Kata Fritz sulit  menghilangkan kebiasaan berkampanye di tempat peribadatan. Alasannya  kurang kesadaran  dan tidak pahamnya masyarakat dalam membedakan kegiatan  kampanye dengan menyiarkan ilmu agama. Kata dia Bawaslu melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh agama agar  tidak terpengaruh dan dapat membedakan muatan apa saja yang tergolong dalam berkampanye.


Editor: Rony Sitanggang
  • #Pilkada2018
  • kampenye
  • Pilkada Serentak 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!