SAGA

[SAGA] 'Kita Melakukan Hal Privat, Tapi Mau Dipenjara...'

[SAGA] 'Kita Melakukan Hal Privat, Tapi Mau Dipenjara...'

KBR, Jakarta - Beranjak petang, Sofi dan Hakim --bukan nama sebenarnya, sedang menghabiskan sore di rumah. Melepas penat setelah seharin bekerja. Di kamar, pasangan kekasih ini asyik bermain dengan Late –anjing kesayangan berusia tiga bulan yang baru diadopsi. Bagi Sofi, meski ia dan Hakim tak terikat status perkawinan tapi mereka saling mencintai dan menghormati.

“Gue itu tipenya open mind. Gue respek lu, ya lu respek gue. Jadi yang membuat gue nyaman selama ini ya, karena dia itu mendukung, sabar, terus enggak pernah main tangan, mukul atau berkata kasar,” tukas Sofi.


Hidup bersama ini telah berjalan selama dua tahun dan didukung keluarga masing-masing. Sepanjang itu pula, kata Hakim, hubungan mereka tak ada masalah.


“Cocok karena dia orangnya enggak rumit, enggak banyak aturan-aturan. Jadi sama-sama tahu juga, sudah gede ya santai aja,” pungkas Hakim.


Tapi ketenangan hidup keduanya terusik dengan kemunculan revisi Undang-Undang KUHP. Salah satu pasal, yakni 488 menyebutkan pasangan seperti Sofi dan Hakim –yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, terancam hukuman penjara paling lama satu tahun.


Lahirnya pasal baru ini memicu kontroversi. Kalangan pegiat hak asasi manusia misalnya, mendesak agar dihapus. Sebab tak sepatutnya negara memasuki ranah privat warganya. Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rachmawati mengatakan, pasal itu berpotensi memicu persekusi lantaran sulitnya membuktikan adanya perzinaan.


“Misalnya kalau perumusnya ini bilang kepentingan moral. Kita balik lagi, nanti itu ujung-ujungnya bakal ada persekusi. Lalu bagaimana pembuktiannya? Karena ada pengaturan tentang zina, dimana laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan seksual.” tutur Maidina ketika dihubungi KBR.


Hanya saja seorang anggota tim penyusun dari Komisi Hukum DPR, Arsul Sani berkukuh pasal ini harus tetap dimasukkan. Dalihnya, karena mencerminkan nilai budaya Indonesia. Ia pun mengklaim mendapat dukungan dari mayoritas elemen masyarakat.


Meski, ia menjamin pasal itu diberlakukan delik aduan. Artinya aparat hanya bisa menindak apabila mendapat aduan dari pihak keluarga.


“Selama pembahasan RKUHP, saya menerima banyak dukungan dari masyarakat, terutama elemen-elemen masyarakat muslim,” ujar Arsul Sani ketika dihubungi KBR.


Kembali ke Sofi dan Hakim. Tahu mereka terancam dibui, keduanya tampak berang. Karena Negara mestinya berlaku adil, dan tak menganggap mereka sebagai penjahat. Sebab kawin atau tidak, adalah pilihan pribadi.


“Kita melakukan sesuatu yang privat dan itu hak sebagai manusia, tapi malah dipenjara lima tahun. Hahaha... gue ingin memaki gitu rasanya,” kata Sofi geram.  


“Saya enggak apa-apa dipidana, asal saya berbuat yang merugikan orang lain. Tapi ini enggak, kenapa harus dipidana? Saya enggak maling atau korupsi," kata Hakim.


Dan kemunculan pasal ini, ikut mencemaskan keluarga Sofi dan Hakim. Mereka sempat didorong melegalkan hubungan lewat lembaga perkawinan demi menghindari kriminalisasi.


Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sudah ada kejadian pasangan yang tinggal di dekat rumah keluarga Sofi digerebek dan diusir dari lingkungan rumah sekitar Oktober tahun lalu. Mereka dituduh melakukan perzinaan, cuma karena tak bisa menunjukkan bukti perkawinan.


“Orang itu mengakunya menikah, tapi akhirnya dibawa ke posko RT karena tidak bisa menunjukkan bukti sudah menikah. Tidak dilaporkan ke polisi, tapi diusir dari lingkungan setempat,” cerita Sofi.


Sofi dan Hakim tidak anti-perkawinan. Tapi, mereka tak mau buru-buru menikah karena fokus pada karir. Keduanya juga tidak memandang perkawinan sebagai suatu yang sakral. Kata Sofi, yang terpenting justru substansi relasi ketimbang stempel resmi.


“Menikah secara tertulis enggak akan beda sama sekarang. Itu malah kayak peresmian status jadi legal,” ujar Sofi.


Sementara Hakim memandang tak sedikit perkawinan yang gagal akan berdampak buruk bagi banyak pihak, termasuk anak.


“Kita sudah belajar, dari orangtua. Dan kita enggak mau itu terulang lagi. Karena anak itu kan pasti copy-paste dari orangtuanya,” imbuh Hakim.


Apa yang dipilih dan dilakukan Sofi dan Hakim, menurut peneliti ICJR Maidina, tak bisa dipidana. Negara justru harus bisa membedakan mana yang ruang privasi dan tidak.


“Padahal kita sudah melihat kegagalannya di tahun 1970an, di negara-negara Timur Tengah. Ujung-ujungnya kalau mengenforce hukum agama, yang menjadi korbannya anak dan perempuan. Karena mengkriminalkan semua hubungan di luar nikah,” pungkas Maidina.






Editor: Quinawaty

 

  • revisi uu kuhp
  • persekusi
  • pasal zina
  • privat
  • Hak Privasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!