BERITA

Temukan Dugaan Pelanggaran Pilkada DKI, JPPR Akan Lapor Bawaslu

Temukan Dugaan Pelanggaran Pilkada DKI, JPPR Akan Lapor Bawaslu


KBR, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) akan melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan JPPR menemukan lima dugaan pelanggaran. Temuan ini meliputi pengaruh kepada pemilih, pengaruh dari petugas, atribut dekat TPS, gugatan saat pemungutan suara, dan kehadiran warga yang tidak terdaftar ke TPS.


Kasus-kasus ini ditemukan dalam pemantaian di 1.054 TPS sejak pembukaan di hari pencoblosan, Rabu (19/4/2017) dari pukul 08.00 WIB sampai penutupan pukul 13.00 WIB.


"Ini akan kami laporkan ke Bawaslu, mungkin ini bisa disandingkan dengan temuan Bawaslu yang lain. Kalau ada beberapa yang terkait Undang-undang, maka akan kami lampirkan aturannya. Kalau tidak ada aturannya, ini akan jadi pelajaran publik saja," kata Masykurudin Hafidz kepada KBR, Rabu (19/4/2017) malam.


Hafidz merinci temuannya itu. Diantaranya masih terdapatnya atribut pilkada dekat TPS di 362 lokasi. Sementara dugaan pengaruh kepada pemilih terjadi di 35 TPS dan pengaruh dari petugas di delapan TPS. Gugatan pemungutan suara terjadi di sembilan TPS. Selain itu ada orang-orang yang tidak tercatat di TPS terjadi di 117 lokasi.


Seluruh temuan ini terjadi merata di seluruh kota administrasi Jakarta, kecuali Kepulauan Seribu karena tidak masuk wilayah pemantauan JPPR kali ini.


Secara umum, kata Hafidz, pemungutan suara Rabu berjalan kondusif. Dia mengapresiasi petugas di TPS yang bersikap independen, serta aparat keamanan yang memberikan rasa aman bagi pemilih.


"Masyarakat pemilih dapat memilih dengan baik," kata Masykuruddin.


Baca juga:


Pelanggaran paling menonjol


Di lain pihak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menemukan dua pelanggaran paling menonjol selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahap kedua.


Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti mengatakan dua jenis pelanggaran itu terjadi di hampir seluruh wilayah. Pelanggaran tersebut meliputi TPS kekurangan surat suara serta penggunaan formulir C6 milik orang lain.


"Sebetulnya sudah dikoordinasikan menjelang Pilkada, dan KPU DKI juga sudah berkoordinasi dengan seluruh jajarannya, jangan sampai ada penghilangan hak pilih dari para pemilih. Kalau ada yang masuk dalam kategori DPTb, maka yang bersangkutan sebetulnya bisa menggeser atau memilih di TPS yang terdekat," kata Mimah Susanti kepada KBR melalui sambungan telepon, Rabu (19/4/2017).


Terkait penggunaan formulir C6 milik orang lain, Mimah mengatakan, Bawaslu langsung memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi. Apabila terbukti melanggar, kata Mimah, yang bersangkutan bisa dijerat pasal pidana sesuai Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.


Mimah menjelaskan, dua jenis pelanggaran itu didapat melalui laporan yang masuk via pesan singkat maupun posko pengaduan. Bawaslu masih terus menerima laporan pelanggaran hingga tujuh hari ke depan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • JPPR
  • Pilkada DKI 2017
  • DKI Jakarta
  • pelanggaran pilkada
  • Bawaslu DKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!