BERITA

Tak Beri Kepastian pada Ahok-Djarot, Ketua KPUD DKI Diputus Bersalah

Tak Beri Kepastian pada Ahok-Djarot, Ketua KPUD DKI Diputus Bersalah


KBR, Jakarta-  Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan itu diambil karena KPU DKI Jakarta dianggap telah menelantarkan pasangan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat pada gelaran penetapan pasangan calon di Hotel Borobudur Sabtu (4/3).

Hakim DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan Sumarno telah melanggar kode etik pasal 10 b dan 15a dimana penyelenggara wajib memperlakukan setiap calon sama.


"Akibat peristiwa Borobudur tersiar luas menimbulkan damaging process of trust (merusak kepercayaan-red) terhadap kemampuan penyelenggara pemilu," kata Hidayat di DKPP, Jumat (7/4).


Pada penetapan paslon Maret silam, pihak Ahok-Djarot memprotes ketua KPU DKI Jakarta yang tidak memberi kepastian kapan acara akan dimulai. Sementara saat pihak paslon 2 memprotes, Sumarno tengah makan bersama calon nomor urut 3 Anies Baswedan.


Menurut Sumarno, KPU DKI tidak mengetahui pihak Ahok sudah menyewa satu ruangan khusus dan sudah hadir. Atas pelanggaran itu, Sumarno dikenai sanksi berupa peringatan. KPUD DKI Jakarta juga diminta memperbaiki kualitas komunikasi dengan para pasangan calon dan timnya.


KPUD DKI kini menyediakan ruangan khusus bagi masing-masing tim paslon di gedung KPU. Untuk tim pasangan Ahok-Djarot ditempatkan di lantai 4 sementara tim Anies-Sandi ditempatkan di lantai 5.


Putusan Lain

Terkait kehadiran Sumarno, anggota KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti ke Hotel Novotel pada acara sosialisasi tertutup yang diadakan tim Ahok-Djarot, kedatangan itu dinilai tidak melanggar kode etik karena datang untuk keperluan sosialisasi pelaksanaan pemilu. Meski begitu, DKPP berpendapat semestinya KPUD yang mengundang perwakilan partai politik untuk mengadakan sosialisasi.


Terakhir, Sumarno juga dinilai tidak memiliki kepekaan politik karena menggunakan gambar aksi 313 di profile picture media sosialnya. Sementara untuk Dahlia dan Mimah, DKPP memutuskan agar nama mereka direhabilitasi dan dinyatakan tidak bersalah.


Sumarno sendiri usai pembacaan putusan mengaku menerima putusan DKPP. KPU DKI Jakarta, kata dia, akan memperbaiki kualitas komunikasi dengan kedua tim paslon. "Ya tadi sudah diputuskan menurut perspektif DKPP saya dinyatakan melanggar," tandasnya.

Editor: Dimas Rizky 

  • Ketua KPUD DKI Jakarta Soemarno
  • KPUD DKI
  • Putusan DKPP
  • DKPP
  • KPUD DKI bersalah
  • Ahok-Djarot

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!