BERITA

Suap Petugas Pajak, Hakim Vonis Rajamohanan 3 Tahun Penjara

Suap Petugas Pajak, Hakim Vonis Rajamohanan  3 Tahun Penjara


KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum penjara selama tiga tahun Terdakwa kasus suap pajak.  Hakim juga menghukum Direktur PT EK Prima Indonesia (EKP), Ramapanicker c Nair   denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jhon Halasan Butar Butar mengatakan, Ramapanicker terbukti bersalah   karena telah memberikan suap dan memperkaya orang lain.


"Pertama menyatakan terdakwa Ramapanicker Rajamohaman Nair terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Kedua menjatuhkan pidana kepada Ramapanicker, oleh karena itu oleh pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah," ujarnya dalam membacakan Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/04).


Selain itu kata dia, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi oleh pidana yang telah dijatuhkan. Selain itu  menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.

Kata dia, hal-hal yang memberatkan  perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.


Baik kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum KPK  belum menentukan sikap terkait putusan majelis hakim tersebut. Keduanya mengaku bakal memperlajari terlebih dahulu putusan tersebut sampai akhirnya nanti bakal mengambil upaya banding atau tidak.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ramapanicker Rajamohanan Nair pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara. Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia itu diduga menyuap penyidik Ditjen Pajak.


Jaksa menilai dalam pertimbangannya, Ramapanicker telah menciderai tatanan birokasi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama dalam sektor perpajakan. Selain itu, jaksa menilai, Ramapanicker   tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan meminta penyidik pajak, Handang Soekarno untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak PT EKP.  Jaksa menyebut, terdakwa telah memberikan uang sejumlah  148.500 dollar AS  atau setara Rp 1,9 miliar. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Ramapanicker Rajamohanan Nair
  • Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
  • Jhon Halasan Butar Butar
  • Kasubdit bukti permulaan DJP Handang Soekarno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!