BERITA

Senin, Jaksa KPK Bawa 7 Saksi di Sidang e-KTP

"Sidang akan bahas pembuktian korupsi dari proses pengadaan proyek"

Ade Irmansyah

Senin, Jaksa KPK Bawa 7 Saksi di Sidang e-KTP
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan), sebelum sidang ketujuh kasus tersebut, Jumat (6/4/2017). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik pada Senin (10/4/2017) mendatang bakal membahas pembuktian korupsi pada proses pengadaan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa KPK bakal menghadirkan tujuh saksi. Hanya saja dia belum bisa menyebutkan siapa saja ketujuh orang saksi tersebut.

"Dipersidangan kedelapan kita mulai masuk pada tahap pengadaan, karena konstruksi besar dari perkara ini adalah satu proses perencanaan anggaran dengan informasi yang sudah disampaikan sebelumnya dan yang kedua pada tahap pengadaan. Jadi penuntut umum nanti akan mulai membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pengadaan tersebut," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2017).


Febri menambahkan, ketujuh orang tersebut terdiri dari beragai kalangan, yaitu swasta, Kementerian Keuangan, BPPT, LKPP dan Kementerian Dalam Negeri. Nantinya kata dia, dari keterangan ketujuh orang saksi ini bisa diungkap kemana saja dana 51 persen dari total anggaran Rp 5,9 triliun tersebut mengalir. Apakah benar digunakan semuanya untuk pengadaan atau tidak.


"Tentu beberapa aktor juga masih terkait dengan proses penganggaran, karena diduga ada aktor-aktor yang mengawal penganggaran hingga implementasi proyek e-KTP ini," ucapnya.


Pada tujuh persidangan dugaan korupsi e-KTP sebelumnya, total 30 orang saksi bergantian dhadirkan untuk memberikan keterangan soal megaproyek tersebut. Dari 30 orang saksi tersebut sejumlah nama-nama besar dari sektor pemerintah maupun DPR dihadirkan satu persatu. Mereka diantaranya Ketua DPR Setya Novanto dan Politisi Partai Golkar Ade Komarudin.


Namun, baru tiga orang saksi yang mengaku menerima uang suap tersebut dan sudah dikembalikan kepada KPK. Ketiga orang tersebut ialah, bekas Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Dalam sidang Kamis (16/4/2017), Diah mengaku menerima uang  500 ribu dolar Amerika Serikat.


Selanjutnya Bekas Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah yang mengaku menerima uang dari M Nazaruddin hampir satu miliar rupiah. Uang tersebut dikembalikan Jafar ke KPK karena diduga terkait dengan e-KTP.


Yang terakhir, Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana. Kemarin Anang mengaku sudah mengembalikan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikar dan 1,3 miliar rupiah ke KPK.

Editor: Dimas Rizky

  • sidang e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • KPK
  • dugaan korupsi pengadaan e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!