NASIONAL

KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Miryam S Haryani

KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Miryam S Haryani
Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani saat menjadi saksi kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan bakal melakukan pemanggilan paksa terhadap politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani. Miryam menjadi tersangka pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Miryam sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, yaitu pada Kamis 13 April serta Selasa 18 April 2017. Febri mengatakan Miryam tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. KPK sudah menerima secara resmi surat keterangan dari rumah sakit sebagai alasan Miryam absen dari pemanggilan kedua.


"Kami sudah berikan kesempatan dua kali untuk datang. Nanti kami akan pertimbangkan lebih lanjut tindakan penyidikan yang akan dilakukan. Dia alasannya sakit dan minta jadwal ulang tanggal 26 April. Tentu saja penyidik memiliki jadwal sendiri dan punya strategi-strategi juga yang sudah diatur dalam proses penyidikan ini," kata Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/4/2017).


Miryam juga pernah mangkir dari panggilan memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada akhir Maret lalu.


Baca juga:


Kehadiran dan keterangan Miryam di KPK, menurut Febri, sangat dibutuhkan penyidik karena sebelumnya ia sudah sempat bersaksi di pengadilan. Kesaksian dan keterangannya itu, kata Febri, menjadi bagian dalam laporan dakwaan jaksa dalam dugaan korupsi senilai Rp2,3 triliun rupiah itu.


Febri mengatakan, keterangan Miryam akan digabungkan dengan keterangan saksi lain dalam kasus yang sama.


"Kita berharap bisa lebih cepat menangani kasus KTP elektronik ini, termasuk kasus yang menjerat MSH soal pemberian keterangan palsu," kata Febri.


Miryam S Haryani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (18/4/2017) dengan alasan sakit. Miryam juga pernah mangkir pada pemanggilan pertama, pekan lalu dengan alasan ada keperluan lain.


KPK sudah menetapkan Miryam sebagai tersangka memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, Miryam membantah dan mencabut semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.


Padahal, di dalam BAP itu, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP. Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/sidang_dugaan_korupsi_e_ktp__miryam_tetap_cabut_keterangan_di_bap/89491.html">Perkara E-KTP, Miryam Tetap Cabut Keterangan di BAP</a> </b></li>
    
    <li><b>
    

    Penyidik KPK: Miryam Diancam 6 Anggota DPR   


Editor: Agus Luqman 

  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • KPK
  • korupsi
  • Miryam S Haryani
  • Febri Diansyah
  • suap
  • Novel Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!