HEADLINE

Kemendagri: Dituntut Hukuman Percobaan, Ahok Tak Bisa Diberhentikan

""Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," "

Kemendagri: Dituntut Hukuman Percobaan, Ahok Tak Bisa Diberhentikan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). (Foto: An


KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih tetap menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, hingga Oktober tahun ini.  Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto   menjelaskan, Ahok diberhentikan sementara apabila dituntut paling sedikit lima tahun.

Hal tersebut kata Widodo, mengacu pada Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pasal 83.

"Harusnya kepala daerah yang diberhentikan sementara tanpa melalui DPRD mengacu pada Pasal 83 Ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2014. Jaksa kan menuntutnya tidak dengan pasal itu, melainkan dengan undang-undang mengenai KUHP, yakni Pasal 156 dan 156a yang hukumannya di bawah 5 tahun," katanya.


Lebih lanjut Widodo menjabarkan, dalam Pasal 83 disebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sementara pasal yang digunakan menjerat Ahok adalah Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.   Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.


Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan, Ahok terbukti melakukan penodaan agama Islam lewat pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Kata dia, hal-hal yang memberatkan Ahok dalam perkara ini ialah perbuatannya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan telah menimbulkan kesalahpahaman antargolongan masyarakat.


Tuntutan itu artinya, apabila dalam kurun waktu 2 tahun Ahok mengulangi perbuatannya, dia akan dipenjara selama 1 tahun.


"Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakna perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono  saat membacakan surat tuntutan di  Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis  (20/04).


Kata dia, tidak ada alasan pembenar atas perbuatan terdakwa. Sedangkan hal yang meringan kata dia, Ahok dinilai sudah mengikuti proses perkara dengan baik, bersikap sopan dalam persidangan, dan berperan dalam pembangungan Kota Jakarta.


"Setelah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana sebagaimana termasuk di dalam dakwaan alternatif kedua pasal 156 KUHP telah terpenuhi semua unsur-unsur sebagaimana uraian tersebut di atas," ucapnya.


Sebelumnya Ahok didakwa  melakukan penodaan agama karena membawa-bawa Surat Al Maidah ayat 51 dan mengaitkan dengan Pilkada, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Jaksa Penuntut umum mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif.


Pertama, Pasal 156a huruf A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara Dan yang kedua Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • dugaan penodaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!