HEADLINE

Dinas ESDM Jawa Tengah Tak Akui Rekomendasi Penghentian 22 IUP di CAT Watuputih Rembang

Dinas ESDM Jawa Tengah Tak Akui Rekomendasi Penghentian 22 IUP di CAT Watuputih Rembang


KBR, Jakarta - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah tidak mengakui adanya rekomendasi penghentian operasional 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Kendeng.

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Teguh Dwi Prayono menyatakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng hanya memerintahkan peninjauan terhadap IUP secara berkala. Teguh Dwi mengklaim pertemuan di Kantor Staf Presiden pada Rabu malam (13/4/2017) tidak membicarakan penghentian pertambangan.


"Lihat saja nanti di dokumen KLHS resmi, ada tidak kalimat seperti itu," bantah Teguh Dwi kepada KBR, Kamis (13/4/2017) malam.


Teguh juga menolak adanya rekomendasi itu, meski tertulis jelas dalam situs Kantor Staf Presiden (KSP) yang beralamat di ksp.go.id sejak Rabu malam. Dia bahkan menuding kalimat rekomendasi bukan sikap resmi KSP.


"Di dalam paparan dan dokumen KLHS tidak menyebut rekomendasi-rekomendasi itu. Ini siapa yang memasukkan ke website KSP seperti itu?" kata Teguh.


Teguh mengatakan, 22 IUP itu tetap beroperasi seperti sediakala. Teguh mengatakan Dinas ESDM akan melakukan tinjauan berkala seperti yang telah dilakukan selama ini. Pihaknya akan memperketat sejumlah aspek seperti soal kedalaman penambangan, reklamasi, sistem penambangan, ketaatan pelaporan, kelola lingkungan dan perlindungan lingkungan.


Dalam dokumen KLHS yang diterima KBR, tim KLHS jelas merekomendasikan seluruh kegiatan pertambangan di CAT Watuputih dihentikan sementara. Hal ini dilakukan sampai status kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung atau Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Rekomendasi itu dicantumkan dalam dokumen KLHS tahap I, BAB IV halaman 9 nomor 2 poin b.


Baca juga:


Hentikan segera

Desakan penghentian kegiatan penambangan disampaikan organisasi lingkungan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Ketua Kampanye JATAM Nasional Melky Nahar mendesak agar kegiatan penambangan 22 IUP di CAT Watuputih segera dihentikan.


"CAT Watuputih itu adalah ruang hidup masyarakat. Ada sumber air dari situ yang mengairi pertanian di pegunungan Kendeng itu," kata Melky Nahar kepaa KBR, Kamis (13/4/2017).


Melky Nahar mengatakan hasil KLHS Kendeng Tahap I berlaku bagi seluruh perusahaan pemegang IUP, bukan hanya PT Semen Indonesia. Karena itu, CAT Watuputih harus dilindungi sebagai satu ekosistem.


Melky mengecam keras sikap pemerintah Jawa Tengah, termasuk pernyataan Gubernur Ganjar Pranowo yang masih membolehkan 22 IUP beroperasi hingga izin habis. Pernyataan Gubernur Ganjar itu, kata Melky, merupakan pengabaian terhadap rekomendasi KLHS.


Melky mengatakan sikap pengabaian itu sudah terbaca dari rekam jejak Gubernur Jawa Tengah yang tidak mengikuti keputusan Mahkamah Agung pada 2016 yang mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia.


"Bisa dipastikan Ganjar akan tetap ngotot dan melabrak seluruh produk hukum yang dihasilkan," kata Melky.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • KSP
  • Kantor Staf Presiden
  • KLHS Pegunungan Kendeng
  • KLHS Kendeng
  • PT Semen Indonesia
  • Kabupaten Rembang
  • Jawa Tengah
  • Ganjar Pranowo
  • pegunungan karst kendeng
  • Kawasan Bentang ALam Karst (KBAK)
  • cat watuputih

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • widjayanto gempar7 years ago

    Pasal 73 (1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. Pasal 74 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72. (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan . . . - 48 - a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum. Pasal 75 (1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana. (2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana. Salam.

  • widjayanto gempar7 years ago

    http://www.bkprn.org/peraturan/the_file/UU_No26_2007.pdf http://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2016/12/Putusan-MA.pdf