BERITA

Budiman Sudjatmiko Sarankan Tanah Landreform Berstatus Milik Bersama

""Pengelolaan secara berkelompok lebih memungkinkan lahan itu berkembang dan memberi hasil lebih besar dibandingkan jika dikelola secara perseorangan," kata politisi PDI Perjuangan itu."

Muhamad Ridlo Susanto

Budiman Sudjatmiko Sarankan Tanah Landreform Berstatus Milik Bersama
Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko. (Foto: Muh Ridlo Susanto/KBR)


KBR, Cilacap – Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko menyarankan agar pembagian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ke masyarakat nanti berstatus kepemilikan komunal atau tanah yang milik bersama dan berbadan hukum.

Budiman mengatakan kepemilikan tanah secara komunal bisa mempercepat perkembangan fungsi lahan agar menjadi industri dan mengurangi potensi pengalihan hak kepemilikan kepada yang tidak berhak. Seandainya lahan landreform (penataan kepemilikan tanah) dimiliki secara perorangan pun sebaiknya pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama.


"Tanah yang dibagikan itu, meski sertifikat dipegang, tetapi sebaiknya dikelola sebagai sebuah koperasi. Atau dikelola oleh BUMDes, hak miliknya oleh petani berdasar sertifikat, tetapi pengelolaannya dilakukan secara manajemen profesional. Sehingga di tanah itu bisa dibangun industri milik rakyat. Kalau sendiri-sendiri, tidak mungkin jadi industri," kata Budiman Sudjatmiko, ketika mengisi acara 'Sosialisasi Persiapan dan Konsolidasi Percepatan Reforma Agraria' di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (25/4/2017) malam.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/undang_lembaga_tinggi_negara__jokowi_minta_percepat_redistribusi__21_7_juta_hektare_lahan/89202.html">Jokowi Minta Percepat Redistribusi 21,7 Juta Hektare Lahan</a> &nbsp;&nbsp; <br>
    
    <li><b>
    

    Reforma Agraria, Teten: Bukan Bagi-bagi Lahan   


Kepemilikan dan pengelolaan tanah secara komunal, kata Budiman, bisa dilakukan oleh badan publik seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi. Jika tanah tersebut berada di dua desa atau lebih, maka kata Budiman, pengelolannya bisa dilakukan dengan membentuk Badan Usaha Milik Antar Desa (Bumades).


"Kepemilikan secara komunal dan berbadan hukum itu tujuannya untuk mendorong agar lahan bisa menjadi industri, baik industri pertanian, pariwisata dan lain-lain. Pengelolaan secara  berkelompok lebih memungkinkan lahan itu berkembang dan memberi hasil lebih besar dibandingkan jika dikelola secara perseorangan," kata politisi PDI Perjuangan itu.


Pengelolaan objek hasil tanah negara (landreform) melalui BUMDes, kata Budiman, juga akan membuka akses pembiayaan lewat Dana Desa baik Anggaran Dana Desa maupun Dana Alokasi Daerah yang makin meningkat tiap tahun. Apalagi jika pengelolaannya melibatkan pemerintah desa. Hal ini akan mempercepat pembangunan infrastruktur di lahan objek reforma agraria.


Budiman juga menyinggung peran pemerintahan desa, khususnya kepala desa yang memiliki posisi sangat penting dalam mempercepat reforma agraria. Menurut Budiman, pemerintahan desa memiliki data kepemilikan lahan setiap warga hingga pemetaan warga tidak mampu yang layak diikutkan sebagai penerima manfaat program reforma agraria.


Ia menyambut baik langkah pemerintah mempercepat program reforma agraria. Menurut Budiman, reforma agraria menjadi agenda prioritas pemerintahan Jokowi-JK dalam dua tahun terakhir.


"Selain Presiden Soekarno, baru Presiden Jokowi yang secara tegas berkomitmen melaksanakan reforma agraria, berupa pengalihan hak guna atau kepemilikan, pembagian atau redistribusi tanah seluas sembilan juta hektar," kata Budiman Sudjatmiko.


Budiman mengatakan sudah menyarankan agar Presiden Joko Widodo meminta data ke Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait lahan-lahan yang berpotensi untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurut Budiman, ada data tanah negara seluas empat juta hektar lebih yang belum pernah dirilis ke publik.


Selain dari Kementerian Agraria, kata Budiman, data lahan yang layak untuk dijadikan objek reforma agraria juga terdapat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Budiman Sudjatmiko
  • PDIP
  • reforma agraria
  • Tanah Objek Reforma Agraria
  • TORA
  • BUMDes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!