BERITA

11 Kontrak Karya Menolak Amandemen, Jonan Bakal Mengadu ke Jokowi

""Amandemen KK adalah amanat Undang-undang. Saya akan lapor ke Presiden, tindakan apa yang akan diambil pemerintah bagi mereka yang belum mau tanda tangan amandemen kontrak," kata Ignasius Jonan. "

Dian Kurniati

11 Kontrak Karya Menolak Amandemen, Jonan Bakal Mengadu ke Jokowi
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bakal melapor ke Presiden Joko Widodo mengenai perkembangan upaya merevisi atau mengamandemen 11 Kontrak Karya (KK) di bidang pertambangan.

Jonan mengatakan dari 21 KK yang hendak diamandemen, 11 KK menolak atau belum bersedia mengamandemen kontrak. Padahal, amandemen kontrak itu merupakan amanat Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.


"Saya ditugaskan di Kementerian ESDM, kalau per hari ini enam bulan. Enam bulan itu lama, lho. Jadi saya akan lapor ke Presiden, tindakan apa yang akan diambil pemerintah bagi mereka yang belum mau tanda tangan amandemen kontrak," kata Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/4/2017).


Penolakan 11 KK itu, kata Jonan, membuatnya bingung karena amandemen merupakan amanat undang-undang. Sementara, Jonan ingin agar semua kebijakan di kementeriannya sesuai dengan undang-undang. Karena itu, Jonan mengatakan akan berupaya mencari cara guna mendesak 11 KK tersebut agar segera mengamandemen kontraknya.


Jonan mengakui, proses amandemen KK itu tidak mudah dan memerlukan waktu lama. Padahal, kata Jonan, amandemen kontrak itu justru akan menguntungkan perusahaan penambang. Melalui amandemen Kontrak Karya, berarti akan ada kesepakatan baru antara perusahaan tambang dengan pemerintah. Persetujuan itu meliputi wilayah perjanjian, kegiatan operasi, penerimaan negara, pembangunan lokasi pemurnian, divestasi, dan tingkat penggunaan kandungan dalam negeri (TKDN).


Jonan berkata, ada 34 perusahaan pemegang Kontrak Karya, dengan dua di antaranya telah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Adapun 21 sisanya, telah diamandemen, yang 12 di antaranya diteken Rabu (12/4/2017) hari ini. Sehingga, masih ada 11 KK belum diamandemen.


"Pemerintah tetap menghargai keabsahan dari kontrak yang pernah ditandatangani. Apabila kontrak itu sudah tidak sesuai atau mungkin bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, itu harus disesuaikan. Bagi dunia usaha pasti berpikir hitung-hitungan ekonomis. Tapi Pemerintah tidak mungkin mendorong amandemen yang membuat pengusaha akhirnya tidak melanjutkan usaha," kata Jonan.


Selain itu, kata Jonan, masih ada 74 perusahaan memegang Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B). Empat di antaranya sudah diterminasi, serta satu lainnya sedang proses penutupan tambang. Ada pula 37 PKP2B yang diamandemen, termasuk 15 yang diteken hari ini. Sehingga, masih ada 32 perjanjian belum diamandemen.


Kontrak Karya dan PKP2B yang diamandemen itu tersebar di berbagai lokasi. Diantaranya satu KK berada di Aceh, satu KK di Gorontalo, dua KK di Kalimantan Selatan, tiga KK di Kalimantan Tengah, satu KK di Sulawesi Utara, serta dua KK di Sumatera Utara. Sedangkan dari 15 PKP2B, dua PKP2B merupakan generasi 1, satu PKP2B generasi 2, 11 PKP2B generasi 3, serta satu PKP2B generasi 3.


Adapun 12 perusahaan KK yang diamandemen hari ini yakni PT kasongan Bumi Kencana, PT Citra Palu Mineral, PT Ensbury Kalteng Mining, PT J Resources Bolaang Mongondow, PT Pasifik Masao Mineral, PT Woyla Aceh Minerals, PT Dairi Prima Mineral, PT Gag Nikel, PT Galuh Cempaka, PT Gorontalo Mineral, PT Pelsart Tambang Kencana, serta PT Sorikmas Mining. Sedangkan 15 PKP2B yang diamandemen, yakni PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, PT Marunda Graha Mineral, PT Asmin Bara Bronang, PT Asmin Bara Jaan, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Batubara Selaras Sapta, PT Baramutiara Prima, PT Bharinto Ekatama, PT Bumi Laksana Perkasa, PT Delma Mining Corporation, PT Kadya Caraka Mulia, PT Pesona Khatulistiwa Nusantara, PT Suprabari Mapanino Mineral, dan PT Mahakam Sumber Jaya.


Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • amandemen Kontrak Karya
  • kontrak karya
  • pertambangan
  • uu minerba
  • Ignasius Jonan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!